MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 Tahun 2024 di Kota Madiun terus menggelinding bagaikan bola panas. Selain proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, kini muncul kekhawatiran serius mengenai absah atau tidaknya status kelulusan para guru jika prosedur pembiayaan terbukti melanggar hukum.
Satreskrim Polres Madiun Kota saat ini tengah mendalami aduan masyarakat terkait indikasi dobel anggaran ini. Program yang seharusnya dibiayai melalui dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut, diduga juga memungut sejumlah uang dari para peserta.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan klarifikasi kepada 36 dari total 57 Guru peserta PPG, 4 Pengurus Baznas Kota Madiun dan 4 Pejabat Kemenag setempat.
Sorotan publik kini tertuju pada implikasi hukum terhadap hasil program PPG itu sendiri. Jika sejak tahap perencanaan dan pendanaan sudah ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau pungli, maka produk hukum yang dihasilkan dalam hal ini sertifikat pendidik berpotensi cacat hukum.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Madiun menegaskan bahwa evaluasi total harus dilakukan.
“Jika kegiatannya dari awal sudah keliru dan melanggar hukum, maka secara prinsip legal maxim, produk yang dihasilkan seharusnya gugur demi hukum. Kita tidak bisa membiarkan sertifikasi profesi lahir dari proses yang koruptif,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Kemenag Kota Madiun bergeming pada posisi mereka sebagai fasilitator administratif yang bekerja sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Mereka menyatakan bahwa pembiayaan resmi tercatat berasal dari hibah Baznas.
Di sisi lain, sikap Baznas Kota Madiun yang cenderung bungkam justru memperkuat spekulasi publik. Ketertutupan ini memicu tanda tanya besar mengenai pengawasan aliran dana hibah yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel.(*)

