MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota Madiun dan Pokja UKPBJ untuk memprioritaskan penyedia jasa lokal dalam tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun. Proyek strategis dengan nilai pagu Rp13,13 miliar tersebut saat ini tengah memasuki tahapan evaluasi penawaran.
Proyek yang dibiayai melalui dana BLUD RSUD ini sebelumnya sempat dinyatakan gagal tender. Dalam proses lelang ulang dengan kode 10130304000 ini, tercatat sebanyak 99 perusahaan ikut serta sebagai peserta tender.
Ketua LSM Walidasa Kota Madiun, Sutrisno, meminta tim evaluasi bekerja lebih cermat agar pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tidak lagi terkendala. Ia juga menekankan pentingnya meninjau kembali penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk memperkuat aturan yang dinilai masih lemah.
“Kami berharap Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender sebelumnya. Setelah terbit Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi di luar ketentuan, dokumen tender ulang harusnya lebih bersih dan berpihak pada pemberdayaan penyedia lokal,” ujar Sutrisno, Minggu (10/5/2026).
Sutrisno menilai, kontraktor lokal memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Menurutnya, pengusaha daerah lebih memahami kondisi lapangan serta memiliki dukungan jaringan material dan tenaga kerja setempat yang kuat.
“Penyedia lokal lebih memahami kondisi lapangan di Madiun dan lebih mudah diajak koordinasi. Mereka memiliki komitmen tinggi karena beroperasi di daerah sendiri, sehingga risiko proyek mangkrak jauh lebih kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, LSM Walidasa menyebut bahwa keterlibatan penyedia lokal akan berdampak positif pada percepatan perputaran ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, pengawasan proyek akan menjadi lebih efektif karena aktivitas pekerjaan berada di wilayah sendiri.
Dorongan untuk memberdayakan penyedia lokal ini juga dinilai sejalan dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur penguatan peran UMKM dan penyedia daerah. Walidasa menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik guna memastikan pembangunan gedung rawat inap tersebut berjalan transparan, berkualitas, dan akuntabel.(arg/ton)

