MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa mendesak Walikota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun untuk segera mengajukan diskresi khusus kepada Gubernur Jawa Timur. Langkah ini dinilai perlu agar siswa asal Kota Madiun mendapatkan prioritas dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026.
Urgensi tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara LSM Walidasa dengan Kasi Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun pada Rabu (24/6/2026). Hasil pertemuan menunjukkan banyak lulusan SMP/MTs asal Kota Madiun terancam tidak tertampung di SMA Negeri setempat karena jumlah pendaftar dalam kota jauh melampaui kuota yang tersedia. Kondisi ini diperketat oleh persaingan dengan pendaftar dari luar daerah seperti Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo.
Melalui surat resmi Nomor /Walidasa/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, LSM Walidasa menegaskan bahwa banyak anak asli Kota Madiun yang lahir, besar, dan berdomisili di kota ini justru kehilangan kesempatan bersekolah di SMA Negeri wilayahnya sendiri. Karakteristik wilayah Kota Madiun yang relatif kecil dengan jumlah SMA Negeri terbatas menjadikannya sasaran utama bagi siswa dari daerah sekitar.
Menyikapi persoalan tersebut, LSM Walidasa mengusulkan lima langkah konkret kepada Pemerintah Kota Madiun, antara lain penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri, serta penambahan kuota atau pagu melalui kebijakan khusus Gubernur Jawa Timur. Selain itu, mereka meminta optimalisasi pemenuhan pagu dengan memprioritaskan siswa Kota Madiun yang belum tertampung, redistribusi kursi yang belum terisi untuk siswa lokal, serta keterbukaan data secara transparan mengenai siswa dari luar kota.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siswa dari daerah lain yang mendaftar secara sah sesuai prosedur. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan warga Kota Madiun tidak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak di wilayah sendiri.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, Walikota, dan DPRD segera duduk bersama mengambil langkah konkret,” ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno menambahkan bahwa LSM Walidasa akan mengajukan permohonan ke BPKP dan Ombudsman untuk melakukan forensik terhadap sistem SPMB jika nantinya muncul gelombang protes dari orang tua calon murid di Kota Madiun.
Hingga saat ini, belum ada respons maupun keterangan resmi dari pihak Walikota Madiun maupun DPRD Kota Madiun terkait tuntutan desakan diskresi tersebut.(arga/ton)

