MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, memicu sorotan publik. Pembangunan saluran irigasi yang dikelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Kerto tersebut diduga dikerjakan menyimpang dari spesifikasi teknis dan minim pengawasan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pengerjaan dinding saluran diduga dilakukan tanpa penggalian struktur pondasi yang memadai. Pekerja terlihat melakukan pelantain terlebih dahulu sebelum memasang dinding. Selain itu, batu yang semestinya menjadi fondasi utama hanya dimasukkan ke dalam cetakan bekisting papan lalu disiram adonan semen.
Tak hanya persoalan konstruksi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan. Proyek yang hanya melibatkan sekitar empat pekerja tersebut berlangsung tanpa pengawasan langsung dari Ketua HIPPA maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Para pekerja di lokasi pun nampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Pengawasan ketat sedianya menjadi kunci penting guna memastikan infrastruktur pertanian ini bertahan lama. Tanpa supervisi ketat dari TPM dan pengurus HIPPA, kualitas saluran air yang difungsikan untuk menunjang produktivitas petani setempat dikhawatirkan tidak bertahan lama.
Saat dikonfirmasi mengenai minimnya kehadiran pengurus di lokasi, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa Ketua HIPPA tidak bisa memantau proyek lantaran sedang menjalani masa pemulihan pasca kecelakaan.
Di sisi lain, Kepala Desa Sidokerto, Sukarno, memberikan tanggapannya terkait polemik fisik bangunan ini. Ia mengklaim pengerjaan proyek irigasi di wilayahnya tersebut telah mengacu pada aturan yang ditetapkan.
“Setahu saya, pengerjaan yang dilakukan oleh HIPPA ini sudah berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari TPM,” jelas Sukarno saat dimintai keterangan.
Upaya konfirmasi lanjut terus dilakukan kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI guna mengklarifikasi dugaan penyimpangan teknik pengerjaan dan efektivitas pengawasan lapangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan media belum mendapat respons dari pihak TPM.(ton/red)

