MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mengambil langkah tegas atas polemik pengelolaan dana di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Panca Bhakti Maospati. Kendati belum menerima laporan tertulis dari pihak korban, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan memastikan bakal menerjunkan tim untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh koperasi tersebut.
Isu krusial ini mencuat ke publik setelah sejumlah anggota mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Magetan. Langkah hukum diambil lantaran pengurus diduga kuat mengelola keuangan secara tidak transparan hingga memicu kerugian kolektif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa total dana simpanan anggota yang tertahan diperkirakan mencapai hampir Rp7 miliar. Dampaknya dirasakan oleh sekitar 500 anggota, yang mayoritas merupakan guru aktif maupun purnatugas di empat kecamatan yakni Bendo, Maospati, Karas, dan Sugihwaras.
Salah satu anggota yang mengambil jalur hukum mengungkapkan, kerugian pribadi yang dialaminya saja menyentuh angka Rp68,2 juta.
Kekecewaan para anggota kian memuncak karena gonjang-ganjing ini sebenarnya sudah diarasakan sejak Maret 2022. Selama Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihak pengurus disinyalir kerap menutupi kondisi finansial koperasi yang sebenarnya. Kini, operasional kantor KPRI Panca Bhakti dilaporkan tutup total tanpa kepastian pengembalian dana.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengonfirmasi bahwa instansinya akan segera memanggil dan memeriksa jajaran pengurus serta pengawas internal KPRI Panca Bhakti.
“Secara resmi kami baru mendengar informasi ini dari kabar yang beredar di lapangan. Walau belum ada laporan resmi masuk, sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pendalaman. Kami akan turunkan tim pengawas untuk mengurai pengelolaan dana yang dilakukan pengurus sebelumnya,” terang Joko.
Joko menambahkan, secara umum iklim perkoperasian di Magetan berada dalam kondisi cukup sehat. Oleh sebab itu, kasus di KPRI Panca Bhakti ini menjadi perhatian khusus agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap koperasi setempat.
Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Magetan mengagendakan koordinasi dengan Pusat KPRI (PKPRI) untuk memetakan akar masalah. Ketua Dekopinda Magetan, Adi Praysetyono, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui kemelut ini setelah kasusnya masuk ke ranah peradilan.
“Akar masalahnya ditenggarai karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus, sehingga kinerja keuangan koperasi menjadi tidak sehat,” kata Adi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa aktivitas bisnis KPRI Panca Bhakti saat ini vakum, meski status badan hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM (AHU) masih terdaftar resmi.
Dari total sekitar 1.100 koperasi di Magetan di mana 80 hingga 85 persen di antaranya berstatus aktif dan sehat KPRI Panca Bhakti menjadi satu-satunya koperasi pegawai yang diterpa krisis berat.
Dekopinda menyatakan memilih berhati-hati dan mengedepankan asas kekeluargaan sebelum menentukan bentuk pendampingan hukum.
“Prinsip kami mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila kerugian keuangan tersebut dapat dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab, tentu masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil tidak keliru,” tutup Adi.(ton/red)

