Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

spot_img

Satroni 8 Lokasi, Dua Maling Spesialis Kotak Amal dan Tabung Gas Ditangkap Polisi

MAGETAN (Blokjatim.com) – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap 2 pelaku pencurian spesialis tabung gas dan kotak amal yang meresahkan warga Magetan.

Dua pelaku ini adalah, YL (20) warga Jatisari Kecamatan Kawedanan dan AA (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini selalu bekerja sama.

“Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian masuk dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” kata AKP Rudy Hidajanto, Selasa (06/06/2023).

Kedua tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Magetan saat kedua tersangka beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno, berkat adanya petunjuk rekaman CCTV.

Kedua maling ini berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Dan mengaku sudah melakukan pencurian di 8 lokasi.

“Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV,”ujar AKP Rudi.

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sepeda motor, tabung gas, kotak amal curian, dan juga beberapa kunci gembok yang telah rusak.

“Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,”imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan. perbuatanya, Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru