Kamis, Agustus 6, 2026

spot_img

Tak Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB Divonis Bebas

MATARAM (BLOKJATIM.COM) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026).

Tiga terdakwa tersebut, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Kuasa Hukum para terdakwa menyambut positif putusan tersebut. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa vonis bebas (vrijspraak) ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substantif dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif di persidangan.

“Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Irpan usai persidangan di PN Mataram.

Terkait dengan langkah hukum pascavonis, Irpan menegaskan bahwa dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), celah hukum untuk mengajukan upaya hukum atas vonis bebas kini telah ditutup demi kepastian hukum (litis finiri oportet).

“Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama,” terangnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 299 ayat (2) KUHP baru, putusan bebas ini secara otomatis bersifat final tanpa ada lagi upaya kasasi maupun banding. Pihaknya kini memilih berfokus mengawal pemulihan hak-hak hukum para kliennya.

“Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini,” tegas Irpan.

Di sisi lain, pertimbangan majelis hakim yang dibacakan oleh Hakim Anggota Irwan Ismail membeberkan alasan di balik vonis bebas tersebut. Meski sebelumnya para terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidaritas Pasal 605 dan Pasal 606 juncto Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hakim menilai pemberian uang kepada belasan anggota DPRD NTB tidak memengaruhi keputusan pejabat publik yang melanggar kewenangannya.

Hakim menilai tugas DPRD NTB berfokus pada fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru