MATARAM (BLOKJATIM.COM) – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB pada Selasa (4/8/2026). Langkah politik ini diambil menyusul tidak ditemukannya hasil pemeriksaan atas pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bernilai Rp 484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD NTB Tahun Anggaran 2025.
Surat permohonan audit investigatif tersebut ditandatangani oleh empat legislator PDIP DPRD NTB, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Dokumen ini juga ditbuskan ke BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, serta Pimpinan DPRD Provinsi NTB.
Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, mengonfirmasi langkah tegas para anggotanya di parlemen daerah. Ia menilai ketiadaan rincian audit atas dana BTT hampir setengah triliun rupiah tersebut memicu tanda tanya publik.
“Pengawasan ini murni untuk menjaga transparansi uang rakyat, bukan mencari kesalahan semata. Logika pemeriksaan BPK harus konsisten. Kelebihan bayar bernilai jutaan rupiah saja dicatat sebagai temuan, mengapa pergeseran anggaran sebesar Rp 484 miliar justru tidak muncul di LHP?” ujar Rachmat saat ditemui di Mataram.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, pihaknya sempat mengontak BPK Perwakilan NTB via pesan singkat untuk meminta klarifikasi, namun respon awal yang diterima justru dihapus oleh pengirim.
Rachmat menginstruksikan jajaran fraksinya untuk mengambil sikap politik tegas—termasuk opsi mengajukan minderheid nota (catatan keberatan)—dalam setiap pembahasan APBD berikutnya apabila kejelasan mengenai audit BTT ini tak kunjung dipublikasikan.
Polemik ini berakar dari masuknya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 515 miliar setelah APBD NTB 2025 disahkan. Dari total tersebut, sekitar Rp 484 miliar dialokasikan ke dalam pos BTT.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, dana BTT tersebut digeser menjadi belanja modal guna membiayai program pembangunan fisik, seperti penerangan jalan umum dan proyek infrastruktur lainnya.
Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai pengalihan fungsi BTT menjadi belanja proyek melalui Pergub berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.
Mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, pos BTT secara khusus ditujukan untuk penanganan kondisi darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak terpikirkan sebelumnya.
“Belanja modal untuk proyek fisik bukanlah kondisi darurat. Secara regulasi, tambahan pendapatan daerah idealnya dibahas bersama parlemen melalui APBD Perubahan, bukan secara sepihak dialihkan lewat Pergub,” tegas mantan anggota DPRD NTB lima periode tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD NTB Made Slamet menjelaskan bahwa pencermatan terhadap LHP APBD NTB 2025 telah dilakukan sejak LHP tersebut diserahkan BPK pada sidang paripurna 5 Juni 2026 lalu.
Menurut Made, ketidakberadaan catatan audit terkait alokasi dana BTT menjadi pendorong utama diajukannya permohonan audit investigatif secara resmi.
“Kami tidak sedang menggiring opini. Kami hanya meminta kepastian hukum dan administratif agar penggunaan uang rakyat ini terang benderang. Jika BPK menilai pergeseran itu sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Namun jika ada kejanggalan, BPK harus membuka hasil audit investigasi tersebut ke publik,” ujar Made.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPK Perwakilan NTB belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan audit investigatif dari Fraksi PDIP tersebut.(ton/red).

