Jumat, Agustus 14, 2026

spot_img

Tanggapi Pengaduan Nasabah BMT MBS Syariah, DPRD Madiun Minta Pengawasan Koperasi Diperketat

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Persoalan gagal bayar atau tertahannya simpanan nasabah KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS Syariah) kini resmi menyita perhatian kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menilai polemik keuangan lembaga simpan pinjam tersebut telah mengarah pada ranah hukum.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat, mengingatkan warga agar semakin selektif dan waspada dalam memilih wadah investasi maupun lembaga penyimpan dana. Imbauan ini dikeluarkan menyusul tingginya risiko kejahatan finansial berkedok investasi bodong yang merugikan masyarakat.

“Masalah ini menurut pandangan kami sudah masuk ke ranah hukum. Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana. Pastikan legalitas dan kejelasan skema pengelolaannya agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2026).

Wahyu menegaskan bahwa DPRD tidak tinggal diam. Sebagai lembaga pengawas, pihaknya bakal mendesak dinas teknis terkait untuk memperketat pembinaan dan evaluasi terhadap seluruh operasional koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Langkah ini krusial dilakukan guna mencegah timbulnya kerugian warga yang lebih besar di masa mendatang.

Polemik ini memuncak setelah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun menerima serangkaian pengaduan dari para nasabah. Sebagai tindak lanjut, Disperdagkop-UM sempat dua kali melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada manajemen BMT MBS Syariah.

Namun, lantaran iktikad baik pemanggilan itu tak direspons, tim petugas dinas akhirnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat BMT MBS Syariah di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kantor operasional BMT sudah dalam keadaan terkunci rapat dan kosong. Petugas tidak menemukan satu pun pengurus maupun pengelola yang dapat dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban dana nasabah.

Saat ini, Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun tengah menyusun laporan hasil temuan lapangan tersebut. Dokumen penanganan kasus nantinya bakal diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur hingga Kementerian Koperasi RI untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru