MATARAM (BLOKJATIM.COM) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB terkait audit Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD 2025 masih bersifat normatif. BPK dinilai baru menguji aliran pembelanjaan uang, tetapi luput mengaudit legalitas dan prosedur pergeseran anggarannya.
Tanggapan tertulis BPK NTB yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, diterima anggota legislator PDIP pada Senin (10/8/2026). Meskipun BPK memaparkan kronologi pergeseran dana BTT yang meroket hingga Rp500,97 miliar usai menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), PDIP menganggap penjelasan tersebut belum menyentuh substansi pokok.
“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H. Ruslan Turmuzi, di Mataram, Selasa (11/8/2026).
Ruslan menjelaskan, pergeseran BTT tahap pertama senilai Rp130,12 miliar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 masih terhitung wajar karena berpatokan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Namun, persoalan krusial muncul pada Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang menggeser BTT jumbo sebesar Rp209,24 miliar.
Menurutnya, dengan masuknya dana Transfer ke Daerah (TKD) dan DBH, Pemprov NTB seharusnya menempuh jalur Perubahan APBD (APBD-P) yang melibatkan DPRD, bukan memangkasnya secara sepihak lewat Pergub.
“Kalau APBD sudah ditetapkan melalui Perda, kemudian isinya diubah secara substansial hanya melalui Pergub, maka pertanyaan hukumnya harus dijawab. Apalagi yang digeser adalah BTT lebih dari Rp209 miliar,” kata Ruslan.
Ia menyoroti isu yang berkembang di publik bahwa pergeseran ratusan miliar tersebut disinyalir untuk mendanai janji kampanye Gubernur. Audit investigatif BPK dinilai menjadi satu-satunya instrumen independen untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut.
Secara terpisah, Anggota DPRD NTB Fraksi PDIP, Abdul Rahim (Bram), membongkar fakta lain terkait Pergub No. 6/2025. Kebijakan tersebut berdampak pada pergeseran dan pemangkasan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp76 miliar, padahal Pokir telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan disahkan melalui Perda APBD.
Bram mengingatkan agar BPK tidak sekadar mengaudit anggaran ketika sudah terealisasi menjadi program di tingkat hilir, melainkan harus menguji keabsahan proses pemindahannya dari hulu.
“Jangan hanya mengaudit uang setelah jadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT. Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” tegas Bram.
Bram menganalogikan kekhawatiran ini seperti praktik “pencucian” anggaran, di mana proses pergeseran yang bermasalah seolah-olah diputihkan begitu sudah berwujud belanja kegiatan.
Selain itu, pihak PDIP mempertanyakan mengapa rincian kronologi pergeseran BTT yang disampaikan BPK dalam surat jawaban justru tidak tercantum secara eksplisit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke DPRD NTB sebelumnya. Atas dasar itulah, Fraksi PDIP mendesak BPK segera mendalami seluruh mata rantai prosedur pergeseran anggaran ini melalui audit investigatif.(ton/red)

