MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dugaan perlakuan tebang pilih terkait penggunaan Alun-Alun Kabupaten Magetan memicu keprihatinan para pegiat seni budaya lokal. Komunitas Reog mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersikap transparan mengenai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.
Kekecewaan ini mengemuka usai gagalnya rencana acara Halal Bihalal dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo yang semula dijadwalkan berlangsung di area Alun-Alun.
Tak hanya kecewa dengan pembatalan izin, Ketua Komunitas Nomnoman Reog Magetan, Andri Agus Setyawan, menyayangkan tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan di media massa yang dinilai keliru mengenai identitas pengaju izin.
“Kepala DLHP ini salah persepsi, terkait acara di bulan April yang mengajukan adalah Nomnoman Reog Magetan atau anak muda Reog Magetan, bukan Gagrak Magetan. Berarti Kepala Dinas tidak membaca surat pengajuan dari teman-teman Reog,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Andri menegaskan, para pelaku seni pada dasarnya mendukung penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan RTH demi menjaga fungsi dan keindahan Alun-Alun. Namun, yang menjadi ganjalan adalah konsistensi penerapan aturan tersebut di lapangan.
Ia menilai ada ketimpangan standar ketika Alun-Alun diperbolehkan untuk kegiatan lain yang juga mengundang kerumunan massa, namun dipersulit saat hendak digunakan untuk agenda kesenian Reog.
“Yang kami pertanyakan bukan kenapa Reog tidak boleh digelar, tetapi kenapa standar yang digunakan seolah berbeda. Ketika ada kegiatan lain, termasuk konser yang juga bersifat insidental, menghadirkan massa, dan membutuhkan panggung serta fasilitas pendukung, Alun-Alun bisa digunakan,” tutur Andri.
Ia menambahkan bahwa komunitas seni tidak menuntut keistimewaan, melainkan asas keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk seniman Reog. Kami hanya meminta perlakuan yang adil. Kalau ada aturan tentang jumlah massa, kondisi rumput, durasi kegiatan, maupun pemasangan sarana, silakan dibuat jelas dan diberlakukan kepada semua pihak tanpa melihat siapa penyelenggaranya,” tegasnya.
Menurut Andri, upaya pelestarian kesenian daerah tidak cukup sebatas pujian, melainkan butuh dukungan nyata berupa ketersediaan ruang untuk tampil dan berinteraksi dengan publik.
Pihaknya berharap Pemkab Magetan dapat segera membeberkan panduan penggunaan Alun-Alun secara terbuka, mulai dari kapasitas maksimal, durasi, hingga regulasi perlindungan fasilitas umum.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah dan aturan yang ada. Tetapi pemerintah juga perlu mendengar suara masyarakat. Bagi kami, persoalannya sederhana: bukan meminta Alun-Alun menjadi milik seniman, tetapi memastikan Alun-Alun benar-benar menjadi ruang untuk semua,” tegas Andri.
Keterbukaan dan konsistensi dari Pemkab Magetan kini menjadi kunci utama untuk mengurai polemik ini. Kritik membangun dari para seniman hendaknya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan ikhtiar bersama untuk menciptakan tata kelola ruang publik yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelestarian budaya lokal.(ton/red)

