MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, terus memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, Tim Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menggulung 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 1,63 gram, lengkap beserta seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, jarum suntik, hingga korek api.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyisiran ketat yang dilakukan oleh jajarannya di beberapa lokasi di Kabupaten Magetan.
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Magetan yang sudah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Magetan. Dari hasil pengungkapan, narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar Raden Erik saat menggelar jumpa pers di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
Raden Erik menjelaskan, 11 tersangka yang diamankan memiliki latar belakang dan peran yang berbeda. Mereka adalah AM (warga Panekan, Magetan), MRSD (warga Banyuwangi), DPP, BSU, dan BAW (warga Malang), EGYH (warga Karangrejo, Magetan), NHP (warga Plaosan, Magetan), DB, AS, dan DINK (warga Nguntoronadi, Magetan), serta RH (warga Takeran, Magetan).
Dari hasil pemeriksaan intensif, salah satu tersangka berinisial AM diketahui merupakan seorang residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Satu tersangka berinisial AM ini merupakan residivis kasus narkotika. Karena kembali mengulangi tindak pidana yang sama, penanganan hukumnya tentu disesuaikan dengan pasal persangkaan yang lebih berat,” jelas Raden Erik.
Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan hasil tim asesmen, para pemakai ini juga dirujuk untuk menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan di beberapa tempat rujukan, seperti Panti Rehabilitasi Nawasena Malang serta Klinik Pratama BNNK Malang dan Nganjuk.
Orang nomor satu di Polres Magetan tersebut menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengikis peredaran barang haram hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan wilayah yang aman.
“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu membagikan informasi jika menemukan indikasi transaksi atau pemakaian narkoba di sekitarnya.
“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Raden Erik.(ton/red)

