MAGETAN (Blokjatim.com) – Perbuatan WW (35), seorang bapak tiri asal Magetan ini bisa dikatakan sangat bejat. Bagaimana tidak, tugas seorang bapak yang seharusnya melindungi dan mengayomi, justru memperlakukan anak tirinya dengan tidak senonoh.
WW di tangkap Polisi setelah anak tirinya Mawar (nama samaran) mengaku telah disetubuhi bapaknya hingga hamil 16 Minggu.
Kejadian itu terbongkar, setelah sebelumnya bunga diberikan bimbingan konseling oleh pihak sekolah, karena bunga sering bangun kesiangan dan beberapa minggu tidak masuk sekolah dengan alasan mengasuh adiknya.
“Hasil konseling itu, pihak sekolah membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan ternyata korban terdeteksi telah hamil 16 minggu. Mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, kemudian pihak langsung sekolah melaporkanya ke Polres Magetan,” kata Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan AKP. Angga, pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan berbagai modus. Baik dengan bujuk rayu dan juga menakut – nakuti.
Bebagai alat bukti ikut diamankan dalam kejadian itu. Pun, karena ulahnya yang bejat, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” imbuhnya.
Untuk memberikan dorongan semangat kepada korban, saat ini berbagai Instasi mulai melakukan pendampingan, baik dari Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Kepolisian, Dikpora dan juga lainya.(ton/red)