NGAWI (Blokjatim.com) – Hanya perlu waktu beberapa hari saja, Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di wilayahnya, Jumat (5/1/2023) lalu.
Tersangka pencurian SDP (47), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi ketika kabur di Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor curian yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.
“Laporan penangkapan tersangka sudah saya terima juga, dan saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Widodaren,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta, S.H. menjelaskan, bahwa kasus pencurian itu berawal dari korban, Muh Hariyanto (43) yang memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren, pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pun, jarak tempat parkir motor dengan sawahnya ada sekitar 70 meter. Ironisnya, setelah ditinggal sekitar 45 menit di sawah, motor tersebut tiba-tiba raib.
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Widodaren.
Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta, S.H. menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, usai kejadian tersebut.
“Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Sragen,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.(ton/*)