Jumat, Januari 17, 2025

Buy now

spot_img

Mengaku Tak Tanda Tangan, Satu Ahli Waris Pertanyakan Terbitnya Sertifikat PTSL di Desa Balegondo

MAGETAN (Blokjatim.com) – Program PTSL pastinya bertujuan membantu masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya dengan mudah dengan anggaran yang minim.

Banyak masyarakat yang mengaku terbantu dan diuntungkan dengan adanya program ini, yang juga ada di Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo.

Namun keuntungan dan kemudahan itu tidak berlaku bagi salah satu warga, yakni Sijem warga Desa Balegondo, RT 02 RW 01, Kecamatan Ngariboyo.

Alih-alih mendapatkan hak tanah yang menjadi bagiannya, ternyata tanah itu justru manjadi nama orang lain meskipun masih saudara sendiri.

“Jadi awalnya itu tanah diberikan kepada Mbakyu PN dan Mbakyu SM. Karena Mbakyu SM ini tidak punya anak jatahnya Mbakyu SM ini diberikan ke saya, karena mbakyu ini saya yang merawat,” kata Sijem, Kamis (29/2/2024).

Kecewanya Sijem, saat adanya program PTSL di desanya ini tanah yang menjadi bagiannya tiba-tiba menjadi satu sertifkat atas nama anak saudaranya PN.

Padahal kata Sijem, selama ini dirinya yang membayar Pajak sesuai dengan tanah yang sudah diberikan kakaknya SM.

“Yang bayar pajak tanah yang diberikan Mbakyu SM ini selama ini ya saya,” ujarnya.

Pun, dirinya juga tidak pernah dimintai tanda tangan dan persetujuan terkait pembuat sertifikat itu.

“Saya hanya dimintai uang, katanya paroan untuk membuat sertifikat. Kok ternyata cuma dijadikan satu nama sertifikat,” imbuhnya.

Sijem merasa heran, tanpa tanda tangan dan persetujuan dirinya sebagai salah satu ahli waris ternyata sertifikat PTSL itu benar-benar bisa terbit.

Dan anehnya lagi, tanah yang seharusnya di buat menjadi dua nama, saat ini terbit satu sertifikat saja atas nama anak kakaknya PN.

Hal itu kemudian, banyak dugaan ada pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses pengurusan sertifikat PTSL itu, sehingga sertifikat tetap bisa terbit.(ton/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru