Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Operasi di Wilayah Maospati, Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal di Desa Tanjung Sepreh

MAGETAN (Blokjatim.com) – Berkomitmen terus memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satuan Polisi dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar operasi toko-toko dan warung di wilayah Kecamatan Maospati.

Pada operasi ini, Satpol PP tidak sendiri melainkan bersama dengan petugas dari Kantor Bea Cukai Madiun dan juga Polres Magetan.

Tim gabungan ini berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 280 batang atau 14 bungkus di salah satu toko kelontong di Desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati, Rabu (17/7/2024).

“Dalam operasi ini kita temukan sebanyak 14 bungkus rokok ilegal kategori tanpa pita cukai dengan merek San Marino, Sendang Biru, dan lain-lain sekitar 5 merek. Ditemukan di toko kelontong, Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati,” kata Gunendar, Kabid Penegakan Perda.

Dijelaskan Gunendar, awalnya pemilik toko ini tidak mengaku kalau menjual rokok ilegal di tokonya, namun ketika tim melakukan ditemukan 2 bungkus rokok bodong tersebut. Pemilik toko juga menyampaikan bahwa pembeli rokok ilegal merupakan warga setempat yang memang mencari rokok dengan harga murah.

Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.(Supriyanto/Blokjatim.com)

“Saat operasi berlangsung, penjual berusaha menyembunyikan rokok ilegal. Sebenarnya penjual ini mengetahui bahwa yang dijual adalah bagian dari larangan pemerintah. Lalu, kami lakukan pendekatan dan akhirnya penjual menyerahkan 14 bungkus merek-merek tadi. Bea Cukai Madiun memberi teguran dan rokok diambil karena baru sekali, maka baru kami berikan sanksi teguran,” ujarnya.

Gunendar menegaskan, memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal merupakan aktivitas terlarang yang dapat menimbulkan kerugian, baik negara maupun pribadi masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Dengan adanya operasi, diharapkan masyarakat mendukung dengan melakukan pencegahan lebih dini dan kedepannya tim akan terus melakukan pemberantasan rokok ilegal secara berkala di wilayah Kabupaten Magetan.

“Dengan adanya temuan ini, Magetan masih menjadi lokasi peredaran rokok ilegal yang terindikasi diproduksi di luar daerah. Kami berharap masyarakat dapat aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” tutup Gunendar.(pri/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru