MAGETAN (Blokjatim.com) – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Magetan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menggelar Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (13/2/2025).
Bertempat di aula KPU Magetan, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam dihadiri jajaran Forkopimda Magetan, Ketua KPU Magetan, Ketua Bawaslu Magetan,OPD terkait, KPPS di 4 TPS PSU, Kepala Desa, Kecamatan, perwakilan organisasi media dan undangan lainnya.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, sesuai amar putusan MK tahun 2025, yang harus menjalankan PSU di Jawa Timur hanya Magetan.
“Untuk melaksanakan putusan ini yang harus kita kawa, karena ada perintah dari MK KPU Provinsi harus turun mengawal dan melakukan supervisi,” ujarnya.
Meski PSU di Magetan nantinya akan menjadi pusat perhatian publik di Jawa Timur, Khoirul Umam berharap PSU di 4 TPS bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
“Semoga PSU hasil keputusan MK ini berjalan lancar, KPU RI menegaskan agar KPU Jatim bisa mengawal dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menerangkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS akan dilakukan seperti pemungutan biasa pada umumnya, tapi ada sedikit pembeda mengenai surat suara, kota suara dan lainnya.
“Nanti yang menjadi pembeda adalah penanda surat surat, formulir, kota suara dan lain sebagainya itu nanti ada tanda khusus PSU, untuk pelaksanaanya sama,” katanya.
Dijelaskan Noviano Suyide, secara teknis PSU akan digelar pada 22 Maret 2025 dan dilakukan perhitungan di TPS masing-masing, kemudian usai perhitungan kotak dan surat suara akan langsung di bawa ke KPU Magetan.
“Setelah perhitungan, semua akan dibawa ke KPU Magetan, nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi di tingkatan Kabupaten akan dilaksanakan oleh KPU karena tidak ada PPS dan PPK” tutupnya.(ton/red)

