Rabu, April 15, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Terlibat Penganiayaan, Dua Anak Punk Diamankan Polres Madiun Kota

MADIUN (Blokjatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan Ring Road Barat Kota Madiun, Kamis malam (1/6/2023) lalu, Polres Madiun mengaman dua tersangka anak jalanan (anjal).

Dua tersangka anjal, yang biasa disebut anak punk itu ditangkap setelah petugas selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, korban masih menjalani perawatan di RSUD dr. Soedono Kota Madiun.

“Dari hasil penyelidikan, Polres Madiun Kota telah mengamankan dua tersangka inisial BPR dan MBS dan saat ini masih dalam penyidikan,”kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Suprianto di Mapolres Madiun Kota kemarin, Senin (5/6/2023).

Dijelaskan Iptu Suprianto, setelah menangkap kedua tersangka, Polres Madiun Kota terus mengembangkan kasus tersebut, guna menyelidiki motif pelaku melakukan kejahatan.

“Untuk motif dugaan penganiayaan antar sesama anak jalanan atau sering menyebutnya anak punk tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,”tutupnya .(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru