MAGETAN (Blokjatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, kembali berhasil menyelamatkan dan memulihkan sejumlah aset penting milik daerah.
Langkah penyelamatan dan pemulihan aset ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kejaksaan Negeri Magetan, serta instansi terkait lainnya.
Penjabat Bupati Magetan, Hergunadi, mengatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Tahun ini kita berhasil menyelamatkan aset yang menjadi milik Pemkab sebanyak 18 sertifikat yang ada di tiga Kecamatan. Kerja sama seperti ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset milik Pemkab Magetan dapat digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hergunadi usai menerima 18 Sertifikat dari Kejaksaan Negeri Magetan di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Kamis (18/7/2024).
Dijelaskan oleh Hergunadi, dengan berhasilnya sejumlah aset dipulihkan, Pemkab Magetan optimistis dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magetan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini sangat bermanfaat bagi Kabupaten Magetan, selain menambah nilai aset legalitasnya ini menjadi jelas. Nah, pada saat menjadi jelas aset ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi aset pemerintah itu ada yang digunakan untuk pelayanan publik. Ada yang digunakan juga untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam menyampaikan, bahwa untuk tahun 2024 ini dari total aset Pemkab yang berhasil diselamatkan total senilai Rp 9,6 Milyar. Aset itu baru 3 lokasi sedangkan menurut data yang diberikan ada 5 lokasi.
“Dari total Rp 9,6 Milyar. Itu sebenarnya ada 5 lokasi yang dimintakan ke kita untuk melakukan pemulihan aset itu. Saat ini baru kita selesaikan 3 jadi masih ada utang 2 lokasi. Berarti ya untuk next step. Jadi dari 3 yang permintaan itu ada di 2 tempat Karas dan di Karangrejo, dari 2 tempat itu ada 8 yang sudah diselamatkan,” kata Kajari Magetan.
Upaya penyelamatan dan pemulihan aset ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan para pengamat pembangunan daerah. Mereka berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset milik pemerintah dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
Berikut aset yang berhasil diselamatkan oleh Pemkab Magetan dengan total luas 20.366 m² dan nilai berdasarkan zona nilai tanah BPN (znt) badan pertanahan sebesar Rp 9 miliar 658 juta 250 ribu rupiah meliputi:
A. Tanah embung mbut termasuk tanah saluran dan tanah jalan inspeksi yang berlokasi di desa geplak kecamatan Karas, seluas 7.963 M² dengan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar 1 miliar 990 juta 750 Ribu Rupiah (tercatat di dinas PUPR).
B. Tanah pertanian seluas 6.314 M² di desa Jungke Kecamatan Karas dengan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar 1 Miliar 578 juta 500 Ribu Rupiah (tercatat di dinas PUPR) dan C. Tanah saluran pengairan dan tanah jalan inspeksi di Kelurahan Karangrejo dan Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo dengan luas total 6.089 M² dan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar 6 Miliar 89 Juta Rupiah (tercatat di dinas PUPR).(ton/red/adv)