Minggu, Desember 8, 2024

Buy now

spot_img

Razia di Wilayah Kecamatan Ngariboyo, Satpol PP Magetan Temukan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

MAGETAN (Blokjatim.com) – Memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satpol PP dan Damkar Magetan kembali menggelar razia atau operasi di 3 Kecamatan di Kabupaten Magetan, Selasa (30/7/2024).

Dari operasi di 3 Kecamatan hari ini, yakni di Kecamatan Karas, Ngariboyo dan Nguntoronadi, Satpol PP bersama dengan Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, juga Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal di salah satu warung di Kecamatan Ngariboyo.

“Hasil operasi hari pertama ini, kita mendapati sejumlah 1.964 batang dari 101 bungkus rokok tanpa pita cukai yang dijual di salah satu warung,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

Menurut Gunendar, sebenarnya warung ini bukan warung khusus untuk menjual rokok, namun disinyalir warung tersebut dijadikan tempat mangkal orang orang yang mungkin melakukan transaksi jual beli rokok ilegal.

“Hari ini kita sudah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang rencana akan kita laksanakan selama 2 hari, hari ini dan besok lokasinya ada di 3 titik. Dari tiap-tiap titik operasi itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Bea cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, kemudian beberapa OPD yang berkaitan dengan pembinaan pedagang,” ujarnya.

Satpol PP Magetan bersama tim gabungan tunjukan barang bukti ratusan bungkus rokok ilegal yang sudah diamankan.(Supriyanto/Blokjatim.com)

Ditempat yang sama, Erik salah satu petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, menerangkan, bahwa ratusan bungkus rokok ilegal yang sudah ditemukan ini dipastikan sangat merugikan negara. Karena tidak ada sumber pajak yang masuk.

“Agar diketahui, tarif cukai rokok SKM misalnya per batang itu adalah sekitar 746 rupiah. Jadi ketika dikalikan dengan jumlah batangnya tadi yaitu 1964 totalnya mencapai Rp 1,5 juta kerugian negara,” imbuhnya.

Erik berharap, operasi atau razia rokok ilegal di Magetan ini semakin memahamkan masyarakat, khususnya para pedagang untuk berhati-hati dan tidak melakukan jual beli rokok ilegal meski dengan harga yang jauh lebih murah, karena hal itu melanggar hukum.

Sebagai informasi, operasi atau razia rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Magetan ini rutin dilakukan oleh Satpol PP bersama petugas gabungan lainnya.

Dalam operasi yang digelar di bulan Juli 2024, Satpol PP sudah mengamankan total ratusan bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai di 2 Kecamatan. Yakni, di Kecamatan Maospati dan juga Kecamatan Ngariboyo.(Pri/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru