Minggu, April 27, 2025

Buy now

spot_img

Polres Madiun Kota Berhasil Bekuk 4 Pelaku Pencurian di Toko Buah Jalan Taman Praja

KOTA MADIUN (Blokjatim.com) – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Taman Buah, Jalan Taman Praja, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis, 12 September 2024 yang lalu berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota.

Dari kejadian itu, Satreskrim Polres Madiun kota berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni AS dari Sidoarjo dan MT, BS serta K dari Madiun.

Pencurian mengakibatkan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone Samsung A30, dan satu unit handphone Samsung A04.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH mengatakan, bahwa saat menjalankan aksinya pelaku MT dan AS mencari targetnya dengan berboncengan sepeda motor.

Melihat ada target dan kondisi sekitar sepi, AS turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor tersebut Saat itu, pemilik sepeda motor sedang tidur di kursi panjang. AS juga melihat dua buah handphone merk Samsung di atas meja dekat korban.

“Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya. Selanjutnya, AS mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di tempat tersebut dengan cara memotong kabel kontak menggunakan gunting,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH.

Dijelaskan Kapolres, usai memotong kabel para pelaku kemudian menuntun sepeda motor tersebut ke arah keluar dari area toko buah dan dibawa ke kos yang disewa AS di Jl. Kalimosodo Kel. Josenan Kec. Taman Kota Madiun dengan cara didorong oleh MT.

Barang-barang hasil curian tersebut akhirnya dijual oleh BS alias UYAB dengan harga Rp. 4.400.000,. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing tersangka AS Rp. 2 Juta, MT Rp.1 Juta, BS Rp.550 ribu dan K Rp.150 ribu.

“Sisa uang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 700 ribu yang kemudian digunakan oleh AS dan K,” ujarnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban diantarnya, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah helm merk cargloss warna hitam.1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah dusbox handphone Samsung A30, 1 buah dusbox handphone Samsung A04, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rara/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru