KOTA MADIUN (Blokjatim.com) – Peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun ternyata masih terus ada sampai dengan saat ini. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya 12 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.
Para tersangka ini berperan sebagai kurir, pengedar, hingga pengguna. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 38,4 gram sabu dan 25 butir ekstasi,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (26/9/2024).
Kapolres menegaskan, akan terus membasmi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah hukum Polres Madiun Kota dengan pengawasan dan operasi dalam rangka memutus jaringan dan peredarannya.
“Perang melawan narkoba ini adalah tanggungjawab kita bersama, tidak hanya kepolisian tapi juga semua masyarakat,” ujarnya.
Kapolres berharap, dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, jaringan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Madiun Kota bisa dibasmi.
“Kami mengimbau semua masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika disekitar lingkungannya,” tutup Kapolres.(rara/ton)