MAGETAN (Blokjatim.com) – Masyarakat Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro terlihat bahagia dengan diterimanya sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
Sebanyak 520 bidang sertipikat ini secara langsung diberikan kepada hak milik, di Balai Desa Kembangan, Senin (2/12/2024).
“Alhamdulillah, Kulo sampun nampi sertipikat PTSL, matur nuwun Pak Lurah.(Alhamdulillah, saya sudah menerima sertipikat PTSL, terimakasih Pak Kepala Desa),” kata salah satu warga yang sudah mendapatkan sertipikat.
Sementara itu, Kepala Desa Kembangan, Yani Maryadi, mengatakan bahwa PTSL ini merupakan program perdana di masa kepemimpinannya. Menurutnya, sertipikat tanah adalah hal yang sangat penting untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan warganya untuk memanfaatkan sertipikat tersebut secara bijak demi meningkatkan kesejahteraan dan keamanan keluarga.
“Gunakan sertipikat ini untuk hal-hal yang bermanfaat, jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya.
Dijelaskan Yani, pembagian sertipikat PTSL di Desa Kembangan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki dokumen resmi.
Pun, dengan adanya PTSL, untuk saat ini hampir seluruh tanah di Desa Kembangan sudah mempunyai sertipikat sesuai dengan hak masyarakat masing-masing.
“Kalau totalnya, saat ini hampir 90% tanah di Desa Kembangan ini sudah bersertipikat,” imbuhnya.
Yani berharap, terbitnya ratusan sertipikat ini, membawa berkah untuk masyarakat dan mencegah terjadinya potensi sengketa tanah yang sering terjadi di desa.(*)