Minggu, April 27, 2025

Buy now

spot_img

Sidak Minyakkita di 4 Pasar, Satgas Pangan Polres Magetan Temukan Sejumlah Pelanggaran

MAGETAN (Blokjatim.com) – Usai anggota Komisi lV DPR RI, Riyono Aleg menggelar sidak peredaran minyakkita di pasar tradisional Gorang-gareng Magetan, kali ini tim Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan juga melakukan sidak dibeberapa pasar.

Tim Satgas Pangan ini tampak mendatangi sejumlah pasar, yakni Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati.

Hasil dari sidak ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume minyak yang kurang, hingga kualitas yang diduga tidak sesuai standar.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter.

Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter.

“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” kata Kasat.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menambahkan bahwa barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.

“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person.Bahkan, diindikasi alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu,”ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.

Disamping itu, tim Satgas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesannya.

Disisi lain, Disperindag Magetan selaku dinas pengampu pasar di Magetan, akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita. Pun, Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru