Kamis, Mei 15, 2025

Buy now

spot_img

Puluhan Pemuda Lurug Kantor Desa Sayutan, Pertanyakan Izin Tambang CV Putra Anugerah

MAGETAN (Blokjatim.com) – Desa Sayutan, Kecamatan Parang seketika heboh dengan datangnya puluhan pemuda di Kantor Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Rabu (7/5/2025).

Kedatangan puluhan warga asli desa Sayutan ini bukannya tanpa sebab, melainkan mempertanyakan izin tambang CV. Putra Anugrah yang beroperasi di desanya.

Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap kegiatan tambang yang menurut mereka merugikan masyarakat setempat.

CV Putra Anugrah dinilai memiliki dua wilayah penambangan di satu lokasi, yakni di wilayah Jawa Tengah dan di wilayah Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, yang masuk wilayah Jawa Timur.

Namun, titik izin penambangan yang kini aktif adalah Jawa Tengah, dan itu diduga melenceng jauh dari koordinat yang dimiliki dan memasuki wilayah Jawa Timur.

“Kita tidak mempermasalahkan wilayah Jawa Tengah. Yang kami tuntut adalah kegiatan di wilayah Desa Sayutan, Jawa Timur. Karena sebelumnya sempat ada kesepakatan tertulis soal kompensasi, tapi tidak pernah terealisasi dalam bentuk dana atau dukungan nyata untuk desa,” kata Sicuanto, Ketua Karang Taruna Desa Sayutan, Rabu (7/5/2025).

Dalam aksi ini, para pemuda tidak hanya disambut oleh Kepala desa dan jajarannya. Melainkan juga, perwakilan Pemkab Magetan, Polres Magetan dan juga Forkopimca Parang.

“Sebenarnya tinggal menunggu, bulan depan kemungkinan besar izinnya sudah bisa diambil,” kata Agus Edi Wahyono, perwakilan CV Putra Anugrah.

Disisi lain, Ketua APRI Magetan, Supriyanto, mengingatkan akan pentingnya koordinasi lintas wilayah mengingat lokasi tambang berada di dua provinsi.

Dirinya juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik pertambangan, seperti pelaporan pajak, hingga reklamasi pasca tambang.

“Asosiasi hanya bisa mendorong dan memonitor proses perizinan dan tata kelola tambang,” tambahnya.

Sebagai informasi, dari hasil musyawarah bersama antara pemuda Karang Taruna pihak penambang dan lainya, disepakati bahwa aktivitas tambang CV Putra Anugrah di wilayah Desa Sayutan dihentikan sementara mulai tanggal 7 Mei 2025.

Pemkab Magetan juga masih menunggu bukti fisik dokumen perizinan, khususnya yang berkaitan dengan penambangan yang masuk di wilayah Jawa Timur itu. Jika perusahaan itu terbukti melanggar kesepakatan, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru