MAGETAN (Blokjatim.com) – Seorang ibu muda di Kabupaten Magetan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang jahat, karena tega menganiaya bayinya sendiri hingga tewas.
Wanita kejam ini adalah, LDP (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang dibekuk oleh anggota Polres Magetan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa ketika mengatakan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan perbuatan keji tersebut karena motif rasa malu dan takut ketahuan telah melahirkan di luar pernikahan.
Berdasarkan dari keterangan tersangka, kejadian bermula saat tersangka melahirkan bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis. Setelah bayi dilahirkan, LDP diduga langsung membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia.
“Motif pelaku adalah tidak ingin bayinya hidup serta malu terhadap aib yang akan diketahui orang,” kata Kapolres Magetan.
Sebelum di tahan, LDP sempat mendapat perawatan medis pasca persalinan di rumah sakit Magetan karena kondisinya memang belum stabil. Usai menjalani perawatan, dirinya langsung diamankan oleh aparat dan resmi ditahan sejak 29 April 2025.
“LDP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 342 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut diketahui telah melahirkan,” tegas Kapolres.
Karena perbuatanya tersebut, tersangka LDP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban, serta denda hingga Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Disisi lain, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyembunyikan kehamilan secara diam-diam serta meminta dukungan kepada keluarga atau lembaga agar kedepan tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini.(*).