Selasa, Juli 8, 2025

Buy now

spot_img

Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Sasar Warung dan Toko di Wilayah Plaosan, Poncol dan Parang

MAGETAN (Blokjatim.com) – Menunjukan komitmenya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terus melakukan operasi di warung-warung dan toko di sekitar Kabupaten Magetan.

Kalau bulan lalu, Satpol PP bersama petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan dan juga Kepolisian melakukan operasi rokok ilegal di warung dan toko di Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.

Untuk operasi kali ini, tim gabungan dibagi menjadi 3 kelompok dan melakukan razia di warung dan toko di Kecamatan Plaosan, Poncol dan Parang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda),  Gunendar mengatakan, bahwa dalam operasi kali ini juga tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Hal itu menunjukan masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya menjual rokok ilegal.

“Ini adalah bagian suksesnya sosialisasi yang kita lakukan selama tahun 2022, 2023 dan juga 2024, sehingga masyarakat mengalami perubahan pemikiran walupun diantara mereka masih ada yang bisnis rokok ilegal,” ujarnya.

Tim gabungan saat melakukan razia di salah satu toko di Kecamatan Plaosan.(Supriyanto/Blokjatim.com)

Menurut Gunendar, pada tahun 2024 – 2025 ini pemain rokok ilegal sudah tidak lagi menjual rokoknya di warung dan toko melainkan melalui jasa pengiriman online dan juga menjual dari rumah ke rumah, sehingga sulit ditindak oleh petugas.

Meski demikian, Gunendar mengaku akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai lapisan masyarakat, untuk bersama-sama membasmi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Pada tahun 2022 hingga 2023 kami masih mendapati peredaran rokok ilegal di warung-warung dan juga di toko kelontong, sementara di tahun ini sudah minim. Saat ini kami juga bekerjasama dengan aparatur pemerintahan desa, karena desas-desus di lapangan masih kita dapati peredaran rokok ilegal oleh oknum-oknum yang menggunakan fasilitas online shop (toko online) dan juga toko rumahan, sehingga kita mengalami kesulitan untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.

Selain melakukan operasi, saat dilapangan  para petugas gabungan juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan juga pembeli mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Usai memberikan sosialisasi, petugas juga menempelkan stiker di toko atau warung yang sudah dilakukan operasi dan sosialisasi.

Pada kesempatan ini, Gunendar juga terus menghimbau masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi, mengedarkan, hingga memproduksi rokok ilegal karena sangat merugikan negara.

“Kami mohon kerjasamanya, baik dari apartur pemerintah desa, tokoh masyarakat dan juga satgas gempur rokok ilegal yang ada di wilayah kecamatan untuk bersama-sama untuk menggempur rokok ilegal,” tutupnya.(spry/red/adv)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru