MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dugaan praktik penjualan aset warisan tanpa prosedur yang sah kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kali ini, Sumarti, seorang warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, terpaksa menyambangi kantor LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) demi memperjuangkan hak atas tanah dan rumah peninggalan orang tuanya yang disinyalir dijual secara sepihak.
Persoalan ini bermula saat Sumarti mendapati aset rumah yang ia huni selama bertahun-tahun diduga dipindah tangankan oleh kerabatnya sendiri (paman). Ironisnya, sebagai ahli waris yang sah, Sumarti mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses transaksi tersebut.
“Rumah itu adalah warisan almarhum bapak saya. Saya yang menempati, tapi tiba-tiba diklaim telah dijual oleh paman tanpa sepengetahuan atau izin saya,” ujar Sumarti dengan nada kecewa saat memberikan keterangan di kantor LBH.
Sumarti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan atau memberikan kesepakatan dalam bentuk apa pun terkait pelepasan hak atas tanah tersebut.
Hal yang membuat Sumarti semakin terkejut adalah adanya aktivitas pengukuran lahan yang melibatkan oknum perangkat desa setempat. Padahal, menurutnya, status tanah tersebut belum memiliki sertifikat.
Beberapa kejanggalan yang disoroti oleh korban yakni Sumarti menyebut Kepala Desa sebelumnya menyarankan agar ia tidak menandatangani dokumen apa pun, namun justru hadir mendampingi proses pengukuran.
Pagar rumah yang menjadi batas pekarangan dilaporkan telah ditebang usai proses pengukuran tanpa izin penghuni.
Proses pengukuran dilakukan mendadak tanpa ada undangan atau sosialisasi kepada ahli waris yang menempati lokasi.
Menanggapi aduan tersebut, perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Menurutnya, secara regulasi, objek warisan tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.
“Jika transaksi dilakukan tanpa konsensus seluruh ahli waris, maka secara otomatis dokumen atau jual beli tersebut cacat hukum. Kami siap mengawal hak Ibu Sumarti hingga tuntas,” tegas pengacara yang akrab disapa Wiryo tersebut.
Wiryo juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa agar lebih teliti dalam memverifikasi status kepemilikan tanah sebelum memfasilitasi urusan administratif. Ia menekankan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi warganya dari praktik mafia tanah atau sengketa keluarga yang merugikan pihak lemah.
Kini, Sumarti hanya bisa berharap ada kepastian hukum atas tempat tinggalnya. Ia menuntut agar proses yang dianggap “gelap” tersebut dibatalkan demi hukum agar warisan keluarganya tidak jatuh ke tangan pihak lain secara ilegal.(ton/red)

