Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Pihak Terlapor Tak Hadir, Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Ditunda

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Agenda gelar perkara terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, Sunarti Condrowati, kembali mengalami penundaan.

Gelar perkara yang sedianya dilaksanakan hari ini, Jumat (28/11/2025) di Mapolres Magetan terpaksa dibatalkan menyusul ketidakhadiran pihak terlapor tanpa memberikan keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, mantan pegawai kontrak di DPMPTSP, pada Agustus 2025. Sejak laporan tersebut didaftarkan, Satreskrim Polres Magetan telah memanggil sejumlah saksi. Gelar perkara dijadwalkan sebagai tahap pendalaman krusial dalam proses penyidikan.

Ayah pelapor, R.M Nugroho Yuswo Widodo, yang turut hadir mendampingi putrinya di Polres Magetan, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menyoroti proses pemanggilan melalui pesan WhatsApp yang dinilainya terlalu mendadak.

“Yang jelas undangannya itu lewat WA dan sangat mendadak. Saya sudah perjalanan ke Kediri, sampai Madiun saya ditelpon untuk balik menghadiri gelar perkara. Setelah sampai di Polres, ternyata pihak terlapor tidak bisa hadir,” ujar Nugroho pada Jumat (28/11/2025).

Nugroho sangat menyayangkan ketidakhadiran terlapor, yang merupakan seorang pejabat publik, pada agenda penting ini.

“Alasannya tidak ada, jadi tidak hadirnya terlapor itu tanpa penjelasan. Saya sedikit menyayangkan, karena ini menyangkut pejabat publik. Kalau panggilan dilakukan resmi lewat surat, ketika dua kali mangkir ada langkah hukum yang bisa diambil,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun kasus dugaan pencemaran nama baik (Pasal 310) dan penipuan/perbuatan curang (Pasal 378 KUHP) memerlukan dua alat bukti yang jelas, proses penyelesaiannya seharusnya dapat dipercepat, mengingat posisi terlapor sebagai pejabat yang kredibilitasnya berkaitan erat dengan citra pemerintahan daerah.

Menanggapi penundaan ini, pihak kepolisian memastikan akan segera menjadwalkan ulang agenda tersebut. Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi, menjelaskan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan mengagendakan gelar perkara pada minggu depan, tetap dengan mengundang para pihak tersebut,” jelas Aiptu Nanang Hadi.

Ketidakhadiran terlapor tanpa keterangan resmi ini dinilai dapat memperpanjang durasi penyidikan dan berpotensi memicu spekulasi di kalangan publik. Sebagai kasus yang melibatkan pejabat aktif, transparansi dan ketegasan dalam proses penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru