Senin, Juni 8, 2026

Buy now

spot_img

Babak Baru Konflik Tambang Sayutan, Warga Gandeng LBH No Viral No Justice Magetan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Konflik yang terjadi di masyarkaat terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di gedung DPRD Magetan, warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, kini resmi menempuh jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna menghentikan operasional tambang di wilayah mereka.

Langkah ini diambil setelah warga berhasil mengawal proses pemindahan sejumlah alat berat dari area pertambangan. Guna memperkuat legalitas perjuangan, perwakilan masyarakat mendatangi kantor LBH No Viral No Justice yang berlokasi di Jalan Karya Dharma, Magetan, pada Senin (8/6/2026).

Koordinator LBH No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, yang akrab disapa Wiryo membenarkan adanya permintaan pendampingan hukum dari masyarakat terdampak. Menurutnya, pertemuan perdana ini difokuskan untuk memetakan akar permasalahan serta mengumpulkan bukti-bukti otentik.

“Hari ini kami menerima perwakilan warga Desa Sayutan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa seluruh gerakan dan aspirasi yang disuarakan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wiryo saat ditemui di ruang kerjanya.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan belum menentukan opsi gugatan atau langkah litigasi spesifik yang akan diambil. Tim hukum saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap dokumen perizinan dan data lapangan yang diserahkan oleh warga.

“Kami masih mempelajari berkasnya secara detail karena data yang kami terima belum sepenuhnya lengkap. Analisis hukum yang matang sangat diperlukan sebelum kami melangkah ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Penolakan masif yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sayutan bukan tanpa alasan. Berdasarkan aspirasi warga, penolakan ini didasari oleh rasa trauma mendalam terhadap dampak negatif aktivitas pertambangan yang pernah beroperasi di wilayah tersebut beberapa tahun silam.

Di sisi lain, diberitakan sebelumnya perwakilan PT Persada Tunggal Abadi, Sicuan, menyampaikan bahwa operasional pertambangan yang dilakukan pihaknya sah secara hukum dan telah melibatkan masyarakat setempat sejak awal, termasuk memberikan berbagai kompensasi.

“Kami melakukan pertambangan secara legal dan sudah melibatkan masyarakat terdampak. Bahkan ada kompensasi bagi warga, baik yang terdampak langsung maupun yang dilalui akses jalan,” kata Sicuan .

Sicuan memaparkan bahwa kompensasi yang diberikan berupa dana per rit angkutan, perbaikan jalan, hingga ganti rugi tanaman. Ia mengklaim aktivitas tambang justru membuka akses jalan pertanian dan berjanji akan memperbaiki kontur lahan pascatambang agar lebih produktif.

“Kami tidak menutup mata terhadap dampak. Semua ada ganti rugi dan perbaikan. Bahkan lahan yang sebelumnya sulit diakses bisa menjadi lebih produktif,” imbuhnya.

Kendati demikian, Sicuan menegaskan bahwa pihak perusahaan berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut mengingat operasional tambang telah memiliki legalitas resmi.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru