Kamis, Agustus 13, 2026

spot_img

Mangkir Pemanggilan, Kantor BMT MBS Syariah Madiun Didatangi Petugas Disperdagkop

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah simpanan di KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS Syariah). Petugas melakukan pemeriksaan lapangan ke kantor koperasi tersebut pada Rabu (12/8/2026).

Langkah ini diambil setelah dua kali surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan dinas sama sekali tidak direspons oleh pengurus koperasi.

Ketika petugas tiba di Kantor Pusat BMT MBS Syariah yang berlokasi di Jalan Manyar, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, kantor tersebut dalam keadaan tutup rapat. Tidak ada satu pun pengurus atau perwakilan koperasi yang berada di lokasi.

Kepala Bidang Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, mewakili Kepala Dinas Indra Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan ini bermula dari aduan para anggota koperasi yang merasa dirugikan terkait dana simpanan mereka.

“Kami sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan klarifikasi, tetapi tidak ada respons sama sekali,” kata Citra saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).

Citra mengungkapkan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, pihaknya kemudian menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi setelah batas waktu verifikasi diabaikan. Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan sebenarnya sudah dikirimkan sejak Senin (10/8/2026).

“Sesuai prosedur dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, kami kemudian menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi. Namun saat kami datang, tidak ada pengurus yang bisa ditemui,” ujarnya.

Sidak yang dilakukan petugas juga menarik perhatian sejumlah warga dan nasabah di sekitar lokasi. Beberapa orang tampak mendekati kantor untuk melihat proses pemeriksaan, sementara yang lain memantau dari jauh.

“Ada yang mendekat, ada yang melihat dari kejauhan,” tutur Citra menggambarkan situasi di lapangan.

Karena tidak berhasil menemui pihak pengelola untuk meminta penjelasan, Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun akan menyusun laporan resmi berdasarkan hasil temuan di lapangan. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke instansi tingkat provinsi dan pusat untuk penanganan lebih lanjut.

“Karena pengesahan badan hukum koperasi diterbitkan Kemenkum-HAM, maka hasil laporan dari lapangan ini akan kami teruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi di pusat,” tegas Citra.

Ia menambahkan, tembusan laporan pemeriksaan ini juga diserahkan langsung kepada Bupati Madiun. Saat ini, Disperdagkop-UM masih menunggu arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Koperasi serta Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mengenai sanksi atau tindakan hukum berikutnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru