Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

spot_img

Macak Dukun, Seorang Pria di Madiun Perkosa Anak Dibawah Umur

MADIUN (Blokjatim.com) – Mengaku menjadi dukun, yang berujung memperkosa SN, anak di bawah umur, seorang pria di Madiun, WS (48) diamankan Satreskrim Polres Madiun.

Kejadian berawal saat SN mengantar ayahnya datang ke tempat WS untuk berobat. Ironisnya, hal itu justru menjadi modus WS agar bisa memaksa SN agar mau menuruti keinginannya.

“Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (16/10/2023).

Dijelaskan AKP Danang Abrianto, karena modus pengobatan ayahnya tersebut, korban SN yang merupakan anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.

Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.

“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan bahwa kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka,” imbuhnya.

Untuk memastikan keadilan bagi korban, Polres Madiun telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Pun, sampai dengan saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Karena ulahnya, Polisi menjerat WS dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru