MAGETAN (Blokjatim.com) – Rumah toko (Ruko) Semarang yang berada di Jalan A.Yani, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan hari ini dieksekusi oleh petugas dari Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/6/2024).
Pengosongan rumah toko (ruko) legendaris ini berjalan dengan kondusif. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat dalam sengketa kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Proses eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB yang dikawal secara langsung oleh Pengadilan Negeri Magetan, Forkopimca Magetan dan didampingi oleh puluhan anggota Polres Magetan untuk memastikan situasi tetap aman
Pun, pihak yang menempati ruko yang juga telah menerima surat pemberitahuan eksekusi sebelumnya, secara kooperatif memindahkan barang-barangnya.
Kuasa hukum penggugat, Tomo Yohanes dari Kantor Advokat Mulyo Hardiana, Surabaya menjelaskan kronologi awal mula terjadi sengketa yang akhirnya dimenangkan oleh kliennya tersebut.
“Dulu tanah ini milik almarhumah ibu Setyowati sejak tahun 1959 dan sudah disengketakan dengan penghuninya yaitu ibu Ida yang tak lain adalah menantunya sendiri. Namun tiba-tiba oleh ibu Ida ini tanah tersebut dibalik nama atas nama dia,” ujarnya.
Namun di tahun 2011 tanah tersebut telah diperkarakan oleh ibu Setyowati dan berjalan hingga 3 tahun lamanya. Akhirnya keluar putusan kasasi dan di tahun 2014 ibu Setyowati ini meninggal dunia.
“Sebelum meninggal Ibu Setyowati ini telah memberikan hibah waris untuk dr Irwan Gondo, keponakannya yang saat ini menjadi klien kami. Sehingga klien kami ini harusnya menjadi satu-satunya ahli waris dari ibu Setyowati,” terangnya.
Dalam eksekusi tidak ada kekerasan atau penolakan dari pihak penghuni, yang menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sebelumnya oleh petugas.
Padahal sebelumnya, mediasi telah dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak mencapai kesepakatan sehingga eksekusi menjadi pilihan terakhir.
“Karena awalnya ibu Ida ini kurang kooperatif akhirnya klien kami menggugat dan sudah sampai PK dan dimenangkan klien kami. Selanjutnya kita minta untuk eksekusi ke pihak pengadilan dan alhamdulilah akhirnya bisa terlaksana hari ini,” tegasnya.
Karena ruko ini terletak di pinggir jalan pusat kota Magetan, pengosongan yang dilakukan tersebut menarik perhatian warga sekitar dan juga pengendara yang melintas, sehingga ikut melihat jalanya eksekusi.(ton/red)