MAGETAN (Blokjatim.com) – Forum Rembug Warga Desa Malang, melayangkan surat aduan kepada Penjabat (PJ) Bupati Magetan buntut kekecewaanya dengan kinerja pemerintah desa yang dianggap tidak transparan dan cenderung arogan.
Dalam pengaduannya, warga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat. Surat sudah diajukan pada 28 Oktober 2024, dengan tembusan kepada Bupati Magetan, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Dinas PMD, dan Camat Maospati.
Dari beberapa hal pengaduan ini, masyarakat membahas mengenai hasil monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pengelolaan keuangan Desa Malang Tahun Anggaran 2024 yang diduga bermasalah, yakni :
1. Dugaan ketidaksesuaian rincian belanja dalam APBDes terkait pembangunan taman dan lapangan desa.
2. Dugaan perubahan volume pekerjaan pada rehabilitasi PAUD/TK/TPA/TPQ/TKA.
3. Dugaan perubahan volume pekerjaan pembangunan Gedung Balai Desa.
4. Kekurangan dokumen pertanggungjawaban pada kegiatan pembinaan PKK.
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan ketidakpuasan terkait penunjukan Ketua Panitia PTSL secara sepihak tanpa musyawarah, serta pergantian petugas linmas dan kader PKK yang dianggap bermuatan politis terkait Pilkades sebelumnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan sikap Kepala Desa yang dinilai arogan dan tidak mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, sehingga menuntut agar Kepala Desa mundur dari jabatannya karena dinilai tidak amanah.
Langkah masyarakat itu dipertegas dengan tandatangan mosi tidak percaya sebanyak 48 warga dari perwakilan masing-masing RT dan meminta pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara serius dan transparan.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Maospati melalui Sekretaris Kecamatan, Hadi Wasono Rachmad, S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan warga.
Pun, pada tanggal 2–6 Desember 2024 lalu, Inspektorat Kabupaten Magetan mulai menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan di Kecamatan Maospati dan Desa Malang.
“Nanti akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP). Setelah itu, kita akan sampaikan apa saja yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Hadi, tim Inspektorat yang turun berjumlah enam orang. Pihak Kecamatan Maospati masih menunggu arahan lebih lanjut dari PJ Bupati terkait langkah penyelesaian masalah ini.
“Karena surat aduan ditujukan kepada PJ Bupati, kewenangan penuh ada di beliau. Kami hanya mengikuti arahan. Prosesnya sedang berjalan, dan kita tunggu hasil pemeriksaannya,”jelasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Desa Malang, Sumali, menyayangkan tindakan warganya yang langsung mengadu ke PJ Bupati tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengannya. Ia berharap masalah desa dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Saya sangat menyayangkan langkah ini. Masalah apa pun di desa sebaiknya dibicarakan secara langsung dengan saya melalui musyawarah mufakat. Namun, saya akan mengikuti prosesnya sesuai aturan,” tutupnya.(*)