MAGETAN (Blokjatim.com) – Pemerintah Kecamatan Panekan menggelar Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Panekan, Selasa (9/7/2024).
Bertempat di Balai Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, sebanyak 130 BPD secara serentak dikukuhkan oleh Camat Panekan mewakili PJ Bupati Magetan, Hergunadi.
Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo mengatakan perpanjangan jabatan anggota BPD ini adalah tindak lanjut dari berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Yang semula hanya 6 tahun, ini diperpanjang menjadi 8 tahun,” ujarnya.
Tak hanya itu, sesuai dengan undang-undang para anggota BPD ini nantinya juga akan mendapatkan dua jaminan yakni kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Para anggota BPD ini nanti juga akan mendapat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari desa masing-masing. Sebisa mungkin di anggaran PAK ini, atau anggaran tahun 2025 nanti,” jelasnya.
Yanu berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan selama 2 tahun anggota BPD di Kecamatan Panekan ini, dirinya berharap kepada bisa semakin bersinergi dengan semua perangkat desa untuk bersama-sama memajukan desanya masing-masing.
“Semoga para anggota BPD ini semakin termotivasi, sehingga kedepan bisa bekerja lebih optimal dalam membangun desa yang lebih baik lagi,” tutupnya.(ton/red)
Dapat Perpanjangan 2 Tahun, 130 Anggota BPD se-Kecamatan Panekan Dikukuhkan
MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Panekan resmi menerima Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan yang sebelumnya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun, Selasa (9/7/2024).
Sebanyak 130 anggota BPD ini dikukuhkan di pendopo Desa Bedagung, Kecamatan Panekan yang dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Panekan dan jajaran Forkopimca Panekan.
Penjabat Bupati Magetan, Hergunadi yang diwakili oleh Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo mengatakan, perpanjangan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun tersebut sesuai dengan keputusan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengukuhan dan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana untuk seluruh anggota BPD itu ada perpanjangan masa perpanjangan yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Dalam perpanjangan masa keanggotaan tahun ini, seluruh BPD akan mendapatkan tunjangan tambahan yaitu tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, untuk anggota BPD nanti akan mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan sebisa mungkin di PAK atau di anggaran tahun 2025 sudah mulai dianggarkan,” ujarnya.
Perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berlaku hingga 2 tahun kedepan dengan harapan anggota BPD dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan memperbaiki kekurangan yang ada.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, anggota BPD dapat semakin termotivasi untuk bekerja lebih optimal dan bersama-sama membangun desa yang lebih baik,”pungkasnya.(niel/red)