MAGETAN (Blokjatim.com) – Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Magetan, bekerjasama Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar penghentian Penyidikan salah satu kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di bulan Oktober 2024 di Kabupaten Magetan, pada Jumat (28/2/2025).
Kasus tindak pidana peredaran rokok ilegal ini terjadi saat tim gabungan Satpol PP Magetan melakukan razia tepatnya di tanggal 15 Oktober 2024 yang lalu di salah satu toko milik (S) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo Magetan.
Dalam operasi ini, tim gabungan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Madiun menyita 31.648 batang rokok dengan totalnya sangsi administrasi sebesar Rp 95.714.000.
Pers rilis kali ini, bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan, yang dihadiri secara langsung oleh Pj Sekda Magetan, Winarto bersama jajaran Forkopimda Magetan atau yang mewakili. Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono serta Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, .
“Nilai sangsi administrasi ini sudah pasti ya, tinggal menghitung saja. Kalau sudah masuk penyidikan sangsinya total nilai cukai dikali empat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara.

Dijelaskan Dwi, saat proses pelaku sudah dititipkan atau ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun. Namun, karena (S) bersedia membayarkan denda damai atau sangsi administrasi kepada negara, Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Kejaksaan Negeri Magetan secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Uang sudah disetorkan ke kas negara, bukan kepada rekening kantor bea cukai Madiun ataupun rekening pribadi para penyidik,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono, berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan dengan berbagai cara, diantaranya dengan sosialisasi dan juga razia di warung-warung dan toko.
Selain itu, Rudi juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang bisa saja terjadi di lingkungan sekitar masing-masing.
“Peredaran rokok ilegal ini harus kita berantas, karena sangat merugikan kita semua. Dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa digunakan untuk peningkatan infrastruktur, Pendidikan ataupun fasilitas kesehatan,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam konferensi pers kali ini, Kantor Bea dan Cukai Madiun juga menyampaikan sejumlah penindakan peredaran rokok ilegal yang terjadi di Madiun Raya di tahun 2023 dan 2024.
Pada tahun 2023, Kantor Bea dan Cukai Madiun telah berhasil menyita sebanyak 4 juta batang rokok ilegal. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah penindakan meningkat menjadi 7,2 juta batang dengan 6 Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana (SPPT) dan 4 kasus yang ditaksir bernilai Rp 227 juta. Selain itu, di awal tahun 2024, kantor bea dan cukai Madiun juga menemukan satu kasus besar dengan nilai mencapai Rp1,07 Miliar.(pri/red/adv)