Jumat, Juni 19, 2026

Buy now

spot_img

Warga Sayutan dan LBH No Viral No Justice Audiensi dengan Bupati, Tuntut Penutupan Permanen Tambang

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kian memanas. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, perwakilan warga setempat mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menggelar audiensi langsung dengan Bupati.

Masyarakat mendesak agar aktivitas tambang yang dikelola oleh PT Persada Tunggal Abadi tersebut segera dihentikan secara permanen demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA, membeberkan bahwa operasional tambang tersebut saat ini sebenarnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Sanksi ini diberikan karena korporasi dinilai mengabaikan sejumlah regulasi fatal.

“Pihak tambang belum memenuhi beberapa kewajiban prinsipil. Mereka belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah, belum menyetor jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” ungkap pria yang akrab disapa Wiryo tersebut.

Meskipun menyadari bahwa otoritas penuh terkait izin pertambangan berada di ranah pemerintah provinsi, Wiryo berharap Pemerintah Kabupaten Magetan tidak lepas tangan dan mau berdiri di sisi masyarakat.

“Harapan warga tidak muluk-muluk, mereka ingin tambang ini berhenti total, bukan sekadar skorsing sementara. Jika jalur audiensi ini buntu, kami sudah menyiapkan opsi hukum formal, mulai dari laporan ke Ombudsman hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Menanggapi keluhan warganya, Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menjelaskan posisi dilematis yang dihadapi pemerintah daerah terkait regulasi pertambangan mika atau batuan. Sesuai undang-undang, kewenangan penuh mulai dari penerbitan izin, dokumen AMDAL, hingga fungsi pengawasan berada di bawah kendali pemprov dan pusat.

Meski demikian, Nanik memastikan Pemkab Magetan tidak akan tinggal diam melihat konflik sosial dan lingkungan ini bergulir.

Pemkab Magetan saat ini aktif berkomunikasi dengan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Selain itu, juga melibatkan Inspektorat Tambang di tingkat pusat untuk memantau pelanggaran PT Persada Tunggal Abadi.

Pun, saat ini surat peringatan resmi dari instansi terkait sudah dilayangkan kepada pihak manajemen tambang.

“Kami sangat memahami kekhawatiran warga. Langkah koordinasi intensif dengan provinsi terus kami lakukan agar sanksi dan peringatan yang sudah dikeluarkan benar-benar dipatuhi oleh pihak tambang,” ujar Nanik Sumantri.

Pertemuan ini menjadi babak baru dari konflik agraria di Kecamatan Parang. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai alat berat benar-benar angkat kaki dari tanah Sayutan demi masa depan lingkungan mereka.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru