Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

DPC PKB Magetan Dilaporkan ke Polres, Kuasa Hukum AS Law Firm: Hormati Proses Hukum yang Berjalan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Konflik internal terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini memasuki babak baru. Setelah bergulir di ranah perdata, persoalan tersebut kini juga menyentuh ranah pidana setelah Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan dilaporkan ke Polres Magetan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., dari AS Law Firm, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor, selama disertai bukti yang kuat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun siapa pun yang melapor tentu harus siap membuktikan laporannya. Saat ini klien kami sedang menjalankan ibadah umrah, sehingga komunikasi belum bisa dilakukan langsung,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Setiawan memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum, baik yang bersifat perdata maupun pidana.

“Kami dari AS Law Firm akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai prosedur. Kepolisian nanti yang akan menilai apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegasnya.

Diketahui, laporan ke kepolisian tersebut menjadi satu dari tiga jalur hukum yang kini tengah berjalan terkait polemik PAW di tubuh PKB Magetan, dua di antaranya perdata dan satu jalur pidana.(niel/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru