MAGETAN (BLOKJATIM.COM) –Penyelenggaraan peradilan yang prima memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini ditegaskan dalam peresmian Gedung Mes dan Arsip “Cakra Mageti” Pengadilan Negeri (PN) Magetan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Timur No. 1B, Magetan, Rabu (1/4/2026).
Pembangunan gedung yang menelan total anggaran sebesar Rp2,2 miliar tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Magetan, Nanik Sumantri. Proyek ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Magetan melalui skema hibah guna mendukung kinerja lembaga peradilan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Nanik menyampaikan bahwa peresmian ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap dua aspek fundamental kesejahteraan aparatur dan akuntabilitas pengelolaan dokumen peradilan.
“Dengan adanya mes atau rumah dinas yang nyaman dan representatif, saya berharap ini menjadi tempat istirahat yang tenang bagi para aparatur, terutama mereka yang bertugas jauh dari keluarga,” ujar Bupati Nanik.
Ia menekankan bahwa kenyamanan tempat tinggal bagi para penegak hukum akan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
Selain sebagai hunian, gedung baru ini juga difungsikan sebagai pusat penyimpanan arsip. Mengingat dokumen peradilan adalah aset vital yang menyimpan memori kolektif hukum, Bupati Nanik menegaskan pentingnya fasilitas yang layak di tengah era transformasi digital.
“Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas, tapi bukti hukum dan administrasi perkara yang bersejarah. Dengan gedung baru ini, saya yakin PN Magetan siap menghadapi digitalisasi dengan tetap menjaga keutuhan dokumen fisik,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR Magetan, Muhtar Wakid, menjelaskan dalam laporan teknisnya bahwa pembangunan gedung dilakukan secara bertahap hingga mencapai penyelesaian total tahun ini. Target utamanya adalah menciptakan standarisasi tempat penyimpanan arsip yang layak dan aman.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Magetan atas hibah yang diberikan. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini murni untuk menunjang tugas peradilan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Gedung Mes dan Arsip ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkab Magetan dengan Pengadilan Negeri. Saya harap dukungan ini mampu memacu semangat jajaran PN Magetan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan secara lebih profesional,” pungkas Sujatmiko.(ton/sof)

