MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Janji manis investasi berbasis syariah berakhir di meja kepolisian. Dua nasabah BMT MBS Syariah Jiwan resmi mempolisikan pimpinan koperasi simpan pinjam tersebut ke Polres Madiun Kota usai dana deposito sebesar Rp156 juta milik mereka lenyap tanpa kejelasan pencairan.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi dan teguran tertulis (somasi) yang dilayangkan para korban tidak mendapat iktikad baik dari pengurus lembaga keuangan mikro tersebut.
Kasus bermula ketika dua nasabah, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, menempatkan dana simpanan berjangka di BMT MBS Syariah Jiwan. Iin mencatatkan empat kali transaksi deposito dengan total nilai Rp56 juta, sementara Dian menyetorkan dana sebesar Rp100 juta dalam dua kali tahapan.
Awalnya, pembagian bagi hasil berjalan tanpa hambatan. Namun, memasuki awal tahun 2026, aliran dana imbal hasil tersebut mendadak mandek tanpa pemberitahuan resmi.
Saat nasabah meminta penarikan dana pokok, pihak pengurus terus mengulur waktu dengan janji palsu. Kemudian kuasa hukum korban melayangkan somasi pada akhir Juli 2026, tetapi diabaikan oleh manajemen koperasi.
“Sudah berbulan-bulan kami minta kejelasan, selalu dijanjikan akan segera dicairkan tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Karena tidak ada jalan lain, kami putuskan melapor,” tegas Dian Nitasari.
Laporan resmi terdaftar pada Kamis (20/8/2026) dengan nomor pengaduan TBP/447/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA (atas nama Iin Tri Wahyuni) dan TBP/448/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA (atas nama Dian Nitasari).
Pihak terlapor dalam aduan ini adalah SW, sosok yang menjabat sebagai pimpinan/pengurus BMT MBS Syariah Jiwan. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi sejak Mei 2026 di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kuasa hukum kedua korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madiun, Suryajiyoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh bukti dokumen telah diserahkan kepada penyidik. Pihaknya menjerat pengurus BMT dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dasar Hukum yang Disangkakan yakni Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP): Dugaan tindak pidana penipuan melalui janji palsu.
Pasal 486 UU No. 1/2023 (KUHP): Dugaan penggelapan atas dana simpanan yang dipercayakan. dan Pasal 607 UU No. 1/2023 (KUHP): Dugaan penyembunyian atau pengalihan hasil kejahatan (TPPU).
“Kami telah mengumpulkan bukti bahwa unsur pidana penipuan dan penggelapan sudah terpenuhi. Kami meminta penyidik Polres Madiun Kota bergerak cepat memeriksa terlapor dan menelusuri keberadaan alokasi dana milik korban,” tegas Suryajiyoso.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat dan presisi sebelum menempatkan dana pada lembaga keuangan nonsistemik.(arg/ton)

