Kamis, April 9, 2026

Buy now

spot_img

Cegah Kriminalisasi Guru di Magetan, Dewan Pendidikan Dorong MoU Perlindungan Hukum Lintas Sektoral

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Fenomena kriminalisasi guru saat menjalankan tugas mendidik di sekolah menjadi perhatian serius Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan. Guna memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik, Dewan Pendidikan menginisiasi langkah strategis berupa penguatan perlindungan hukum melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan, Muries Subiyantoro, mengungkapkan bahwa selama ini guru seringkali merasa sendirian dan rentan secara psikologis ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang dilaporkan oleh orang tua siswa.

Muries menyoroti belum maksimalnya peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang ada di organisasi profesi seperti PGRI maupun Korpri dalam membela guru di ranah fungsional.

“Selama ini penanganan kasus guru masih bersifat parsial. Guru berjuang sendiri tanpa dukungan moril dan psikologis yang kuat. Padahal, baik di Korpri maupun PGRI, ada LKBH yang seharusnya diberdayakan,” ujar Muries saat ditemui usai kegiatan sosialisasi, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, anggaran untuk bantuan hukum sebenarnya sudah tersedia melalui iuran rutin anggota. Namun, selama ini pemanfaatannya lebih banyak menyasar pegawai di struktural dinas, sementara guru yang jumlahnya jauh lebih banyak justru belum tersentuh secara maksimal.

Dalam formula yang ditawarkan Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan diharapkan menjadi inisiator MOU yang melibatkan Dewan Pendidikan, PGRI, dan Korpri.

Mekanismenya, jika terjadi gesekan antara guru dan orang tua di sekolah, laporan pertama harus masuk ke Dikpora. Selanjutnya, Dikpora akan menjembatani komunikasi dengan organisasi terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan mediasi.

“Kita ingin guru itu lebih ‘tatak’ (mantap/berani) dan percaya diri. Selama konteksnya adalah mendidik, membimbing, dan mengajar, mereka tidak boleh merasa terancam,” tegasnya.

Langkah preventif ini juga bertujuan agar kasus-kasus seperti disinformasi atau dugaan perundungan (bullying) tidak langsung masuk ke ranah kepolisian, melainkan diselesaikan melalui jalur mediasi terlebih dahulu.

“Kami berharap ketika PGRI, Korpri, dan Dewan Pendidikan hadir, persoalan bisa selesai sebelum sampai ke kepolisian. Kalaupun toh harus sampai ke ranah hukum, guru sudah merasa aman karena ada lembaga yang mem- backup,” tambah Muries.

Ia menekankan bahwa perlindungan ini berlaku mutlak bagi guru yang menjalankan tugasnya dengan benar. “Ini untuk menyadarkan guru agar jangan takut. Hadapi saja, selama bukan karena tindakan menyimpang seperti korupsi, organisasi wajib hadir melindungi,” pungkasnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru