MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Rencana pembangunan area pemakaman di dalam Perumahan Bakti Asri Regency, Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, memicu penolakan keras dari warga, khususnya di Blok E dan F, yang merasa tidak pernah diajak musyawarah secara terbuka oleh pihak pengembang.
Penolakan ini mencuat setelah warga mencurigai adanya upaya sepihak dari pihak pengembang yang diduga “menyelipkan” rencana pembangunan makam dalam dokumen persetujuan perubahan site plan (rencana tapak).
Salah satu perwakilan warga Blok F, Agus, mengungkapkan bahwa polemik bermula pada awal pekan lalu. Saat itu, Ketua Paguyuban warga didatangi oleh petugas keamanan (security), bukan pihak manajemen resmi pengembang.
Dalam pertemuan tersebut, security membawa surat pernyataan persetujuan yang berisi dua poin, yakni terkait pembangunan fasilitas umum masjid yang telah terealisasi dan usulan perubahan site plan.
“Warga Blok depan (Blok Bandar) sempat menandatangani karena minim informasi. Namun, Ketua Paguyuban kami kemudian mendapat keterangan dari dinas terkait bahwa dalam perubahan site plan tersebut terdapat rencana pembangunan makam,” ujar Agus.
Ia menilai, pihak pengembang tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi rencana tersebut tanpa sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung.
“Kami jelas menolak. Sesuai aturan, pembangunan makam di kawasan perumahan yang sudah dihuni harus mendapat persetujuan mutlak dari warga. Ini justru dilakukan secara tertutup dan melibatkan security yang bukan tupoksinya untuk meminta tanda tangan,” tegasnya.
Penolakan warga dituangkan dalam berita acara dengan sejumlah alasan, di antaranya Lokasi makam dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga Bakti Asri Regency dan Bandar Sari Raya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan secara psikologis bagi semua kalangan usia. Keberadaan makam dikhawatirkan mengganggu suasana lingkungan karena cenderung sepi dan memunculkan kesan seram.
Warga merasa tidak sesuai dengan janji awal pengembang yang menawarkan hunian aman dan nyaman. Berpotensi menurunkan nilai properti sehingga merugikan pemilik rumah. Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, khususnya potensi pencemaran air tanah dari proses penguraian jenazah maupun bahan pengawet.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, menegaskan bahwa pihaknya belum akan memproses perizinan sebelum ada kesepakatan antara pengembang dan warga.
Menurutnya, pengembang memang wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), termasuk pemakaman. Namun, lokasi fasilitas tersebut tidak harus berada di dalam kawasan perumahan.
“Berkas yang masuk tidak serta-merta langsung disetujui. Terkait penolakan warga ini, kami akan koordinasikan terlebih dahulu. Yang jelas, perizinan tidak bisa diproses lebih lanjut sebelum ada kesepakatan antara pihak pengembang dengan warga,” tegas Sudiro.
Saat ini, Dinas Perkim Kabupaten Magetan tengah menurunkan tim untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan serta memeriksa ulang berkas yang diajukan oleh pihak pengembang Perumahan Bakti Asri Regency. Selama belum ada kesepakatan dan status persoalan ini belum tuntas, dokumen perizinan dipastikan masih akan tertahan.(niel/red)

