SURABAYA (BLOKJATIM.COM) – Dunia hukum dan pergerakan Indonesia berduka. Advokat senior sekaligus aktivis asal Sidoarjo, Muhammad Sholeh, S.H. (yang akrab disapa Cak Sholeh), meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Siloam, Surabaya.
Pendiri gerakan advokasi “No Viral No Justice” tersebut mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan penyakit autoimun selama lima tahun terakhir.
Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh istri almarhum, Ana. Ia mengabarkan bahwa sebelum berpulang, almarhum sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 20 hari.
“Betul, suami saya meninggal dunia sekitar jam 3 pagi. Mohon dimaafkan apabila selama hidup almarhum memiliki kesalahan,” ujar Ana saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Rencananya, jenazah almarhum dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, tempat di mana almarhum juga mengabdi sebagai Wakil Pengasuh.
Kepergian Cak Sholeh mendatangkan rasa kehilangan yang mendalam bagi rekan-rekan sesama praktisi hukum. Teman sejawat almarhum, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepulangan sosok penegak hukum yang dikenal konsisten tersebut.
Menurut Ahmad Setiawan, dunia hukum tak hanya kehilangan seorang advokat andal, tetapi juga figur pejuang kemanusiaan yang peduli pada beragam lini kehidupan masyarakat.
“Kami sangat kehilangan sosok teman sejawat seperti Cak Sholeh. Beliau adalah pribadi yang tidak pernah lelah memperjuangkan hal-hal sosial. Kepedulian dan perjuangannya tidak hanya terbatas di bidang hukum saja, tetapi juga mencakup bidang-bidang lainnya di tengah masyarakat,” ungkap Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA.
Kepergian Cak Sholeh meninggalkan jejak sejarah panjang dalam panggung hukum dan pergerakan demokrasi di Indonesia.
Pada era awal reformasi dan pengujung rezim Orde Baru, Cak Sholeh dikenal gigih sebagai aktivis pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Keberaniannya menyuarakan kritik terhadap otoritarianisme saat itu membuatnya sempat mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan politik.
Salah satu kontribusi monumental Cak Sholeh bagi tata hukum tata negara Indonesia adalah perannya dalam uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Umum.
Gugatan hukum yang ia ajukan menjadi tonggak sejarah penting yang mengubah sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia dari sistem proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka. Berkat putusan bersejarah tersebut, rakyat Indonesia hingga kini dapat memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) pilihan mereka di surat suara, bukan sekadar memilih gambar partai politik.
Dalam beberapa tahun terakhir, nama Cak Sholeh makin populer di tengah masyarakat luas berkat platform advokasi dan jargon fenomenal yang digagasnya: “No Viral No Justice”.
Mencermati realitas penegakan hukum di Indonesia yang kerap lambat merespons aduan warga kecil, Cak Sholeh memanfaatkan media sosial untuk memviralkan kasus-kasus ketidakadilan. Lewat gerakan ini, ia memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian hukum.
Langkah beraninya mengawal kasus malapraktik, sengketa pelayanan publik, hingga dugaan kriminalisasi warga kecil menjadikan dirinya tempat mengadu bagi rakyat yang mencari keadilan.(ton/red)

