Jumat, Juni 19, 2026

Buy now

spot_img

Bukan Sekadar Kuota, Mi6 Dorong Partisipasi Disabilitas sebagai Petugas Pemilu

MATARAM (BLOKJATIM.COM) – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh badan adhoc di berbagai tingkatan untuk membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas menjadi petugas pemilu.

Keterlibatan ini dinilai bukan lagi sekadar pemenuhan kuota atau tindakan karitatif, melainkan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menekankan adanya kontradiksi jika negara hanya memosisikan penyandang disabilitas sebagai pemilih, namun menutup pintu bagi mereka untuk terlibat dalam manajemen teknis kepemiluan.

“Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi di saat yang sama membatasi peran mereka sebagai penyelenggara. Jika negara menganggap mereka cakap menentukan masa depan bangsa melalui hak pilih, maka negara harus percaya mereka juga cakap menjalankan proses pemilu,” ujar tokoh yang akrab disapa Didu ini, Jumat (19/6/2026).

Didu menilai masih ada kekeliruan cara pandang di masyarakat yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok “penerima bantuan” ketimbang “kontributor”. Padahal, banyak dari mereka memiliki kapasitas intelektual, manajerial, hingga kepemimpinan yang mumpuni.

Menurutnya, partisipasi penyandang disabilitas di jajaran PPK, PPS, hingga KPPS adalah investasi bagi kualitas pelayanan pemilu. Mereka membawa perspektif unik yang sering luput dari pengamatan penyelenggara non-disabilitas.

“Mereka memahami hambatan aksesibilitas bukan dari teori, melainkan dari pengalaman langsung. Perspektif ini sangat krusial dalam membenahi masalah teknis di lapangan, seperti aksesibilitas TPS bagi pengguna kursi roda atau informasi yang inklusif,” jelas mantan Eksekutif Daerah WALHI NTB tersebut.

Lebih jauh, Mi6 meyakini bahwa keterlibatan penyandang disabilitas akan membawa manfaat sistemik. Layanan yang dirancang inklusif untuk penyandang disabilitas secara otomatis akan meningkatkan standar pelayanan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok lansia dan ibu hamil.

“Prinsipnya, pelayanan yang baik bagi kelompok paling rentan biasanya akan menjadi pelayanan yang lebih baik bagi semua orang. Ini adalah strategi untuk meningkatkan kualitas layanan pemilu secara keseluruhan,” imbuhnya.

Di tengah tantangan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, pelibatan penyandang disabilitas dipandang sebagai langkah tepat untuk memperkuat legitimasi demokrasi. Kehadiran mereka di struktur penyelenggara pemilu mengirimkan pesan kuat bahwa negara hadir tanpa diskriminasi.

Selain itu, hal ini berfungsi sebagai pendidikan politik bagi masyarakat luas. Ketika warga melihat penyandang disabilitas bekerja secara profesional sebagai penyelenggara, stigma sosial secara perlahan akan terkikis oleh fakta kompetensi.

“Negara harus mulai melihat ini sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar program afirmasi. Ukuran demokrasi yang matang bukan hanya soal berapa banyak orang datang ke TPS, tapi juga tentang siapa saja yang diberi kesempatan untuk ikut menyelenggarakan proses itu,” tegas Didu.

Mi6 berharap, KPU segera melakukan langkah konkret dengan membuka akses rekrutmen yang lebih luas serta memastikan lingkungan kerja yang aksesibel, sehingga penyandang disabilitas dapat bekerja optimal sebagai bagian dari garda terdepan demokrasi Indonesia.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru