Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Belum Singkron dengan BPPKAD, Anggaran Perjalanan Dinas dalam Kota Sejumlah Kelurahan Masih Ratusan Juta

MAGETAN (Blokjatim.com) – Melalui Inpresnya Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran di sejumlah sektor pemerintah guna efisien anggaran.

Efisiensi anggaran ini berfokus pada optimalisasi penggunaan dana publik untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan sumber daya yang minimal, menghindari pemborosan, dan memastikan alokasi yang tepat sasaran. Fokus utamanya adalah pada program prioritas yang memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun apakah efisiensi ini juga sudah terjadi di Magetan. Misalnya, sebagai contoh data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Magetan menerangkan bahwa anggaran perjalanan dinas di dalam kota dari 10 kelurahan di Kabupaten Magetan saja masih bervariasi, ada yang Rp 40 juta, bahkan ada yang sampai Rp 200 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Setya Widayaka saat dihubungi media ini mengatakan, bahwa anggaran tersebut masih dalam penyesuaian setelah adanya efisiensi.

“Itu belum disesuaikan dengan DPA yang baru. Masih proses pasca efesiensi,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Senada, juga disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu yang menyampaikan bahwa saat ini aplikasi SIRUP masih dalam penyesuaian.

“Saat ini sedang penyesuaian di SIRUP sampai dengan tanggal 21 juli. Tolong di cek lagi setelah tanggal itu. Karena kalau saya lihat di aplikasi BPPKAD sudah berubah nilainya,” kata Yayuk saat di hubungi media ini via WhatsApp.

Disisi lain, sampai dengan Rabu (23/7/2025) berita ini ditayangkan, anggaran perjalan dinas dalam kota di sejumlah kelurahan di Magetan yang terpampang jelas di SIRUP LKPP masih tetap sama dan belum berubah.

Sebagai contoh, Perjalanan Dinas Dalam Kota di Kelurahan Kebonagung masih tetap Rp 161.635.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Magetan Rp 200.000.000. Perjalanan dinas Dalam Kota Kelurahan Panekan Rp 150.000.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Manisrejo Rp 105.000.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Kepolorejo Rp 45.000.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Mangkujayan Rp 50.000.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Parang Rp 59.650.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Sampung Rp 50.000.000. Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Tambran Rp 50.000.000 dan Perjalanan Dinas Dalam Kota Kelurahan Selosari Rp 57.500.000 (ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru