MAGETAN (Blokjatim.com) – Kabar beroperasinya kembali aktivitas tambang CV Putera Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang yang sekitar sebulan ditutup oleh Pemkab Magetan karena diduga belum melengkapi ijin mendapat tanggapan serius oleh Pj Sekda Magetan, Winarto.
Ditemui awak media disela-sela kesibukannya, Winarto mengaku akan segera menindaklanjuti permasalahan itu, dan menurunkan tim ke lokasi sebagai bahan laporan ke ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Kita akan menurunkan tim, melihat bagaimana kondisi sebenarnya, jangan sampai kita menerima informasi dari sebelah saja. Kemudian kita akan dokumenkan dan dilaporkan ke ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Winarto juga mengajak semua pihak yang terkait tambang untuk mematuhi regulasi dan aturan yang ada, agar kerusakan alam tidak terjadi dan pada anak cucu Magetan nantinya.
“Aturannyakan semua sudah tau, tidak perlu di dekte satu persatu, jangan sampai sana yang diuntungkan disini yang dirugikan, jangan. Kita bareng-bareng, kita ini hidup di Magetan, bukan hidup di antah berantah sana,” tegasnya.
Winarto berharap, kedepan di Kabupaten Magetan tidak ada lagi istilah tambang Ilegal, karena dirinya meminta semua penambang melengkapi semua perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hindari yang namanya atau diistilahkan tambang ilegal, jangan sampai ada. Ketika itu memanng ada maka regulasi yang akan bergerak, regulasi yang akan berjalan. Kita sudah ke ESDM Provinsi dan kita berkewajiban melaporkan kondisi dan perkembangan yang ada. Nanti ESDM akan turun langsung dan ditertibkan bareng-bareng, semua mematuhi aturan yang ada,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar kurang lebih satu bulan ditutup oleh Pemkab Magetan karena dinilai belum lengkap perizinannya, aktivitas pertambangan CV Putera Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang terlihat kembali beroperasi.
Pantauan awak media di lapangan, terlihat jelas bahwa proses pertambangan kembali berlangsung dengan adanya truk-truk muatan dan juga alat berat yang beroperasi di lokasi.
Padahal, penutupan sebelumnya di picu adanya dugaan bahwa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Jawa Tengah, padahal aktivitas tambangnya sebagian memasuki kawasan Jawa Timur, tepatnya di Desa Sayutan Parang, Magetan.
Disisi lain, terkait permasalahan WIUP tersebut dibantah oleh salah satu perwakilan dari PT Putera Anugerah, yang menyebut bahwa operasional tambang yang dilakukan saat ini masih berada dalam koridor WIUP yang sah.(ton/red)