Rabu, Juni 3, 2026

Buy now

spot_img

RDP dengan DPRD, Penambang di Sayutan Parang Tegaskan Sudah Berizin dan Beri Kompensasi Warga

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, mendatangi Kantor DPRD Magetan guna menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Dusun Jeruk, Rabu (3/6/2026). Kedatangan warga ini berlanjut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sengit selama dua jam akibat adu argumentasi antara perwakilan warga dengan pihak pengusaha tambang.

Jajaran pimpinan dewan, Komisi D, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DLH, DPMPTSP, DPMD, dan Bagian Perekonomian Setdakab Magetan turut hadir dalam memediasi pertemuan tersebut. Perwakilan warga secara tegas menuntut agar aktivitas pengerukan lahan di desa mereka segera dihentikan karena dinilai merusak lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Putut Pujiono, menjelaskan bahwa secara zonasi wilayah, Kecamatan Parang memang masuk dalam rencana tata ruang pertambangan dan pihak pengusaha telah mengantongi izin resmi. Namun, demi menghormati aspirasi masyarakat, dewan mengambil jalan tengah.

“Secara lokasi sudah sesuai. Dari sisi perizinan juga sudah dimiliki perusahaan. Namun karena ada penolakan masyarakat, maka disepakati tambang belum boleh beroperasi sebelum ada kajian lebih lanjut,” ujar Putut.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Magetan bersama pihak eksekutif sepakat membentuk tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Tambang dari Surabaya untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Di sisi lain, perwakilan PT Persada Tunggal Abadi, Sicuan, memberikan pembelaan bahwa operasional pertambangan yang dilakukan pihaknya sah secara hukum dan telah melibatkan masyarakat setempat sejak awal, termasuk memberikan berbagai kompensasi.

“Kami melakukan pertambangan secara legal dan sudah melibatkan masyarakat terdampak. Bahkan ada kompensasi bagi warga, baik yang terdampak langsung maupun yang dilalui akses jalan,” kata Sicuan dalam forum tersebut.

Sicuan memaparkan bahwa kompensasi yang diberikan berupa dana per rit angkutan, perbaikan jalan, hingga ganti rugi tanaman. Ia mengklaim aktivitas tambang justru membuka akses jalan pertanian dan berjanji akan memperbaiki kontur lahan pasca tambang agar lebih produktif.

“Kami tidak menutup mata terhadap dampak. Semua ada ganti rugi dan perbaikan. Bahkan lahan yang sebelumnya sulit diakses bisa menjadi lebih produktif,” imbuhnya.

Kendati demikian, Sicuan menegaskan bahwa pihak perusahaan berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut mengingat operasional tambang telah memiliki legalitas resmi. Ia pun menyampaikan kepada warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada aturan yang dilanggar.

“Kalau memang ada keberatan, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tapi kalau hanya aksi demo yang meminta penutupan, tentu perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap perusahaan,” imbuhnya.

Hingga akhir pertemuan, belum ada keputusan final terkait sengketa tersebut. Namun, perwakilan warga berhasil mengunci kesepakatan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Dusun Jeruk wajib dihentikan total sampai tim kajian gabungan selesai melakukan verifikasi lapangan.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru