Rabu, Juni 24, 2026

spot_img

Gempur Peredaran Pil Koplo, Satresnarkoba Polres Magetan Cokok Dua Pengedar dalam Semalam

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Magetan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil meringkus dua pengedar pil koplo jenis Double L (LL) di lokasi berbeda di Kecamatan Sukomoro.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan tersebut adalah IF (32), seorang wanita asal Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), pria asal Kecamatan Sukomoro, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim opsnal di lapangan terkait maraknya peredaran obat terlarang.

Penangkapan pertama menyasar tersangka IF pada Minggu (21/6/2026) menjelang petang. Petugas mencegat IF saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan wanita ini, polisi menyita sedikitnya 61 butir pil Double L siap edar.

Tak butuh waktu lama, pada malam harinya, petugas bergerak ke Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Di sana, polisi berhasil menciduk MHS di tepi jalan dan mengamankan barang bukti tambahan berupa 16,5 butir pil serupa.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Keberhasilan operasi kilat ini, lanjut Kapolres, tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengendus jaringan peredaran obat ilegal yang kian meresahkan warga Magetan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap runtut dalam melaporkan indikasi mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pengedar ini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat menggunakan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat, atau mereka yang nekat melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian resmi.

Kedua tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini, baik tersangka maupun seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Magetan guna pengembangan kasus lebih lanjut.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru