Senin, Agustus 10, 2026

spot_img

Gagal Bayar dan Mobil Digadaikan, Kota-Kota Tour & Transport Gugat Penyewa Ratusan Juta

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dugaan cidera janji dalam bisnis penyewaan kendaraan berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Penyedia jasa transportasi asal Magetan, Kota-Kota Tour & Transport, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak penyewa mobil yang menunggak pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Tak sekadar gagal bayar, unit Toyota Innova Reborn yang disewakan tersebut diduga kuat disalahgunakan dengan cara digadaikan secara sepihak kepada pihak ketiga.

Kuasa Hukum Kota-Kota Tour & Transport dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, menyampaikan bahwa langkah perdata ini diambil guna menuntut hak dan ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

“Kasus penggelapan atau penyalahgunaan rental umumnya diselesaikan melalui jalur pidana. Namun, dalam kasus ini kami memilih menempuh jalur perdata PMH karena hubungan hukum awalnya didasari atas perjanjian kontrak yang sah,” terang Ahmad Setiawan saat ditemui di PN Magetan.

Menurut Ahmad, pihak penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa selama lebih dari satu tahun, dengan total tunggakan mencapai kisaran Rp187 juta. Kondisi diperparah setelah diketahui unit mobil tersebut malah digadaikan kepada pihak perorangan senilai Rp110 juta.

Akibat tindakan tersebut, akumulasi nilai kerugian yang ditanggung pihak pemilik kendaraan beserta dampak turunan perkaranya mencapai hampir Rp300 juta.

Dalam perkara yang teregistrasi di PN Magetan ini, tim kuasa hukum yang juga didampingi Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H. dari LBH No Viral No Justice menyeret dua orang sebagai tergugat. Masing-masing tergugat berdomisili di wilayah Magetan dan Caruban, Kabupaten Madiun.

Menariknya, pihak ketiga yang menerima penggadaian unit kendaraan tersebut dikabarkan turut merasa dirugikan dan ikut mengambil langkah hukum.

Sebelum melayangkan gugatan resmi, pihak pemilik rental mengaku telah mengedepankan iktikad baik melalui serangkaian proses mediasi dan kekeluargaan.

Upaya Mediasi beberapa kali pertemuan dilakukan untuk menagih janji pelunasan. Pihak penggugat juga mengantongi bukti perjanjian tertulis, rekaman janji pelunasan, hingga surat pengakuan hutang dari tergugat.

Namun, lantaran tak kunjung ada kejelasan maupun pengembalian unit, jalur hukum akhirnya ditempuh.

Saat ini, perkara perselisihan sewa-menyewa dan penggadaian armada tersebut masih terus bergulir dalam agenda persidangan di PN Magetan untuk menguji seluruh fakta serta alat bukti dari para pihak yang bersengketa.(ton/red).

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru