MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Beberapa waktu terakhir ramai di media sosial tentang pengakuan salah seorang aktivis yang mengaku bahwa saldo rekeningnya di salah satu bank berplat merah diblokir sepihak oleh bank. Pihak bank dengan mudahnya menyampaikan bahwa itu atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank memang diperbolehkan untuk menutup atau memblokir sepihak rekening di bank dengan alasan bahwa nasabah melanggar syarat ketentuan yang berlaku, misalkan terindikasi penipuan, pencucian uang, atau tindakan pidana yang lain. Pemblokiran tersebut tidak serta-merta mudah dilakukan oleh kepolisian maupun penyidik yang lain. Pihak bank diperbolehkan memblokir rekening nasabah tanpa persetujuan dari pimpinan atas permintaan dari pihak yang berwajib dengan alasan rekening yang dimaksud terindikasi dipakai transaksi terlarang atau terindikasi pidana.
Dasar hukumnya adalah:
Regulasi utama Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Peraturan ini mengatur standarisasi pengelolaan, status rekening apakah aktif, tidak aktif, atau masuk dalam kategori rekening dormant. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur terkait dengan perlindungan konsumen (nasabah). POJK ini mengatur tentang kewajiban bank memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban nasabah.
Undang-Undang Perbankan juga mengatur tentang hubungan keperdataan antara bank dengan nasabah.Siapa saja yang boleh mengajukan pemblokiran rekening nasabah?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK diberikan kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pembekuan pada rekening pasif yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana.
Pihak kepolisian juga diperbolehkan untuk mengajukan pemblokiran rekening, bukan penutupan rekening, kepada bank. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 102 dan Pasal 109 KUHAP, Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Pada undang-undang sektoral khusus, penyidik, penuntut umum, maupun hakim juga diperbolehkan meminta bank memblokir rekening tersangka atau terdakwa. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dasar hukum yang lain adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 juga menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah hanya bisa dilakukan kepada nasabah yang menjadi tersangka ataupun terdakwa.
Poin pentingnya adalah permintaan pemblokiran oleh penyidik ditujukan pada pemilik rekening milik nasabah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana.
Maka pertanyaannya, atas dasar apa pihak bank memblokir rekening nasabah di bank plat merah tersebut, sementara nasabah yang bersangkutan tidak dalam menjalani proses pidana atau tidak dalam status sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa?
Ini akan menjadi masalah bagi bank tersebut karena reputasi sebagai bank yang “TERDEPAN, TERPERCAYA, TUMBUH BERSAMA ANDA” akan menjadi sia-sia.
PENULIS : AHMAD SETIAWAN, S.H., M.H., CCLA. Advokat dan Praktisi Hukum AS Law Firm. Ketua Presidium DPP YLBHI No Viral No Justice dan Ketua DPC PERARI Magetan.

